Pengangkatan PPPK Jadi Bendahara Samsat Ternate Tuai Kontroversi, Gubernur Malut Didesak Batalkan SK

Admin RedMOL
0
TERNATE,REDMOL.ID–Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengangkat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara di UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate memantik polemik serius. Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur batasan jabatan bagi PPPK.

Dua PPPK yang ditunjuk tersebut adalah Faisal Salim sebagai Bendahara Penerimaan dan Amrustian Minangkabau sebagai Bendahara Pengeluaran. Penempatan keduanya pada posisi strategis pengelolaan keuangan negara kini menjadi sorotan tajam publik dan pegiat pengawasan pemerintahan.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa jabatan bendahara merupakan bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan negara yang memiliki tanggung jawab besar dan membutuhkan kesinambungan kewenangan. Karena itu, menurutnya, posisi tersebut tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan administratif lainnya.

Rajak menilai pengangkatan PPPK pada jabatan bendahara berpotensi mengabaikan semangat regulasi yang membatasi ruang lingkup jabatan yang dapat diduduki PPPK. Ia mempertanyakan bagaimana proses administrasi kepegawaian dan kajian hukum dapat meloloskan kebijakan yang kini menuai kontroversi tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan penempatan pegawai, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kredibilitas tata kelola pemerintahan. Jika regulasi mengatur batasan secara jelas, maka setiap kebijakan harus tunduk pada ketentuan tersebut,” tegas Rajak.

Menurutnya, jabatan bendahara merupakan posisi yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kesalahan dalam penempatan pejabat pada jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

LPI Maluku Utara pun mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua bendahara tersebut. Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengangkatan.

“BKD tidak mungkin tidak mengetahui status kepegawaian yang bersangkutan. Karena itu publik berhak mengetahui dasar pertimbangan yang melandasi keputusan ini. Transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Polemik ini menjadi ujian awal bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menegakkan prinsip good governance, kepastian hukum, dan profesionalisme birokrasi. Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembatalan SK pengangkatan dinilai menjadi langkah yang harus segera diambil untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kini publik menanti sikap resmi Gubernur Maluku Utara dan BKD. Apakah keputusan tersebut akan dipertahankan, atau justru dievaluasi demi memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)