Polemik penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Perikanan Global Pratama tepat di desa dowora, kecamatan gane barat selatan kabupaten Halmahera selatan, provinsi Maluku utara kerap mendapat perhatian publik. Selasa(3/Februari-2026)
Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah bagi keluarga prasejahtera, agar mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal, serta meringankan biaya pendidikan peserta didik, tetapi sebaliknya mantan kepala sekolah SMK Dowora Kalamun Ilyas,-diduga mengambil dana bantuan PIP untuk kepentingan pribadi,(memperkaya diri sendiri).
Dana bantuan PIP yang seharusnya untuk membantu siswa seperti membeli perlengkapan sekolah namun, kerap digelapkan oleh oknum sekolah, Kalamun Ilyas S.Pd.,mantan Kepsek SMK, P.GP Dowora, yang sekarang menjabat Sebagai Bendahara Dinas ( BADINAS) kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, Setelah dikonfirmasi kepada wartawan Redmol.id-pihak yg bersangkutan(kalamun ilyas),pada jumat sore pkl,18:42: tgl (30/01/2026), Lewat chat Whatsapp dan telefon Keteragan yang diberikan oleh kalamun ilyas,bahwa;
"Saya sudah memberikan freaming/informasi kepada orang tua wali murid, bahwa uang PIP digunakan untuk kebutuhan sekolah misalnya: (praktikum), baju baret(PDA), dan biaya praktek(PKL).-ucapnya
namun setelah investigasi dilakukan oleh wartawan Redmol.id kepada sala satu orang tua wali murid,yang enggan disebut namanya, bahwa perkataan itu hoaks dan tidak benar sama sekali, bahkan uang praktikum/PKL dan PDA, para siswa masi di libatkan sebesar 1jt(satu juta) dalam melaksankan praktek kerja lapangan(PKL) dan uang Baret(PDA) pertanyaannya: Dana Bos dikemanakan sehingga uang PIP masi direkrut/di ambil oleh oknum mantan kepala sekolah,.kalamun Ilyas. tegasnya.
Baca Juga
Sebagai orang tua wali murid yang seharusnya mendapatkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), namun direkrut oleh oknum mantan kepsek SMK, dengan ini sangat mengharapkan kepada KADINAS, Pendidikan untuk menindaklanjuti persoalan ini.-
lebih lanjut dan jika diperlukan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pintu masuk guna penyelidikan kasus PIP di SMK. P yang di lakukan oleh oknum mantan kepsek SMK Dowora Kalamun Ilyas.
"Menurut kami bendahara dinas (BADINAS) sekaligus mantan kepsek SMK dowora, ini suda melanggar aturan, karena diduga telah mengambil Hak siswa/ anak didik. kami minta kepada kapolres/polda,dan(KEJARI),.agar dapat memeriksanya,” tutupnya.
Report: Arjun
