FORMAPAS MALUKU UTARA KUTUK KERAS KEGIATAN ‘PENGLINDUNGAN’ PERUSAHAAN TAMBANG OLEH KEPALA DINAS KEHUTANAN

Admin RedMOL
0
Sekertaris Pimpinan pusat Forum mahasiswa pascasarjana(PP FORMAPAS) 2 Februari 2026.
Halsel- Redmol.ID- Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan Sumber Daya Alam Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mengeluarkan pernyataan sikap keras dan tegas atas dugaan pelindungan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, terhadap aktivitas perusahaan tambang yang diduga merupakan milik Gubernur Maluku Utara. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Alfian Sangaji Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan Sumber Daya Alam Pimpinan Pusat FORMAPAS Maluku Utara.
Dalam pernyataannya, PP FORMAPAS menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan pejabat publik yang dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan hidup dan tegaknya prinsip negara hukum.

“Kami mengutuk keras tindakan Kepala Dinas Kehutanan yang justru diduga memberikan pembelaan dan dukungan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memenuhi kewajiban legal dan lingkungan. Perilaku semacam ini bukan hanya mengkhianati amanah publik, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara,” tegas Alfian Sangaji.

Kasus ini berawal dari sorotan publik atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa operasi perusahaan tersebut legal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, meskipun bukti fakta hukum menunjukkan sebaliknya. PT Karya Wijaya, perusahaan yang diduga dimaksud, telah menerima sanksi denda lebih dari Rp500 miliar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan karena terbukti menambang tanpa izin di kawasan hutan dan tidak menyetor dana jaminan reklamasi serta pascatambang. 

FORMAPAS juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap masyarakat sekitar area tambang, yang selama ini menjadi korban dari kegiatan usaha yang tidak tertib secara hukum. Pemerintah daerah, tegas FORMAPAS, seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan lingkungan, bukan menjadi pelindung kepentingan korporasi yang merugikan rakyat kecil.

“Kami mendesak semua pihak yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hukum lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan tuntas terhadap pernyataan dan tindakan Kepala Dinas Kehutanan tersebut. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pejabat publik yang berpihak pada korporasi dan mengabaikan kepentingan rakyat,” lanjut Alfian Sangaji.

Selain itu, FORMAPAS menuntut agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat dipenuhi secara transparan, termasuk pembayaran kewajiban finansial dan kompensasi atas kerusakan lingkungan, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut benar-benar berizin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan menjunjung tinggi hak publik atas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan lingkungan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)