Jelang Isu Sanksi Rp500 Miliar Pemegang Saham Mayoritas PT Karya Wijaya Tiba-Tiba Menghilang Publik Pertanyakan Siapa Pengendali Baru di Balik Perusahaan Tambang Pulau Gebe?

Admin RedMOL
0
HALMAHERA UTARA,REDMOL.ID– Perubahan drastis di tubuh PT Karya Wijaya memantik tanda tanya besar. Di tengah mencuatnya informasi mengenai dugaan sanksi administrasi senilai Rp500 miliar akibat persoalan kawasan hutan, nama Sherly Tjoanda yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham mayoritas 71 persen justru tidak lagi muncul dalam struktur kepemilikan perusahaan.

Data yang beredar menunjukkan, pada Juni 2025 Sherly Tjoanda masih menguasai 71 persen saham PT Karya Wijaya. Namun hanya dalam hitungan bulan, tepatnya pada pembaruan data April 2026, porsi mayoritas tersebut lenyap dan digantikan oleh sejumlah badan usaha baru.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh kepemilikan saham. Struktur direksi dan komisaris ikut dirombak, alamat kantor dipindahkan dari Ternate ke pusat bisnis Jakarta Selatan, bahkan muncul nama-nama korporasi baru yang kini menguasai sebagian besar saham perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa restrukturisasi dilakukan untuk memutus mata rantai tanggung jawab hukum yang berpotensi muncul akibat persoalan yang sedang membayangi perusahaan.

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono Hi Dikir, menilai perubahan yang berlangsung sangat cepat tersebut tidak bisa dianggap sebagai proses bisnis biasa.

"Publik berhak curiga. Ketika isu sanksi Rp500 miliar mencuat, lalu pemegang saham mayoritas tiba-tiba menghilang dari struktur perusahaan dan digantikan badan usaha baru, tentu muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang kini mengendalikan PT Karya Wijaya?" tegas Sudiono.

Menurutnya, perubahan kepemilikan saham yang berlangsung dalam waktu singkat perlu ditelusuri secara mendalam oleh Kementerian ESDM, BKPM, hingga aparat penegak hukum. Sebab, perpindahan saham dalam jumlah besar lazimnya memerlukan proses administrasi yang panjang dan berlapis.

"Jangan sampai publik melihat ini sebagai upaya penyamaran kepemilikan atau strategi mengaburkan pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Sudiono menambahkan, yang perlu dijawab bukan sekadar ke mana saham 71 persen itu berpindah, tetapi siapa pihak yang berada di balik perusahaan-perusahaan baru yang kini menguasai saham mayoritas PT Karya Wijaya.

"Apakah saham itu benar-benar diperjualbelikan? Siapa pemilik manfaat akhirnya (beneficial owner)? Berapa nilai transaksinya? Dan mengapa seluruh perubahan terjadi berdekatan dengan isu sanksi yang sedang berkembang? Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab secara terbuka," ujarnya.

Fakta bahwa nama pemegang saham mayoritas hilang bersamaan dengan perubahan direksi, komisaris, hingga alamat perusahaan memperkuat kebutuhan akan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses restrukturisasi tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PT Karya Wijaya maupun instansi terkait. Sebab, dalam industri pertambangan yang mengelola sumber daya alam milik negara, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.

Jika benar tidak ada persoalan, maka seluruh perubahan itu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika ada upaya menghindari tanggung jawab hukum di balik restrukturisasi tersebut, negara tidak boleh tinggal diam.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)