KPK Ingatkan Partai Politik Selektif Rekrut Kader, Soroti Bergabungnya Nur Alam ke PSI!

Admin RedMOL
0
Jakarta,RedMOL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses perekrutan kader maupun penempatan jabatan politik. Penelusuran terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kader dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, Nur Alam merupakan mantan terpidana kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, proses kaderisasi politik seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek elektabilitas, tetapi juga memperhatikan riwayat hukum serta komitmen antikorupsi seseorang. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap upaya membangun budaya politik yang sehat dan transparan.

KPK juga menilai penting bagi partai politik untuk memperhatikan status hukum calon kader yang pernah tersangkut perkara pidana, termasuk apakah yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat atau pernah dijatuhi sanksi pencabutan hak politik oleh pengadilan.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK menekankan bahwa penguatan budaya antikorupsi perlu dimulai sejak tahap awal rekrutmen politik.

“Integritas dan rekam jejak antikorupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Nur Alam memperoleh status bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan masih berada dalam pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga Januari 2029. Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya.


(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)