Atas dugaan Proyek pembangunan bronjong penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, diduga menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga pekerjaan. proyek pemerintah yang bersumber dari APBN semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Mukaram K. Ladompe menegaskan kasus ini bukan persoalan administrasi, melainkan sebuah kejahatan yang dapat merusak lingkungan hidup.
“. Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan kesengajaan. PPK OP SDA I (BWS) Maluku Utara Ruslan Rizal wajib dipecat dari jabatan, dan penebangan mangrove ilegal tidak boleh dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Mukaram K. Ladompe. Sabtu, (20/6/26)
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika proyek terbukti menggunakan kayu dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga kewajiban pemulihan.
Mukaram K Ladompe menegaskan, AMAK-MALUT tidak akan tinggal diam. Jika Polda Maluku Utara dan BWS Maluku Utara tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat..
“Kami mendesak Polda Maluku Utara dan Kepala Bawlai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara Segera Melakukan Investigasi. Jika lamban, AMAK-MALUT akan turun ke jalan. pungkas Mukaram K Ladompe.
Redaksi:Arjun
