Kehadiran UAS dalam persidangan tersebut menarik perhatian publik karena sosoknya yang dikenal luas di tengah masyarakat. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, UAS menyampaikan pandangannya terkait sejumlah tuduhan dan informasi yang berkembang dalam perkara tersebut.
Menurut UAS, sepanjang pengetahuannya, ia tidak pernah melihat adanya bukti yang dinilai kuat dan sah untuk mendukung berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid. Oleh karena itu, ia menilai bahwa setiap tuduhan yang diajukan kepada seseorang seharusnya didasarkan pada alat bukti yang dapat diuji secara hukum di hadapan pengadilan.
"Apabila tidak terdapat bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum, maka tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah terhadap seseorang," demikian substansi keterangan yang disampaikan UAS dalam persidangan.
UAS juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum dan tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan asumsi maupun opini yang belum terbukti kebenarannya.
Sementara itu, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa turut diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sesuai mekanisme persidangan.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan akhir terhadap perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak penuntut umum maupun pihak terkait lainnya terkait substansi keterangan yang disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam persidangan tersebut.
Redaksi: Jika berita ini akan dipublikasikan, pastikan informasi mengenai status hukum Abdul Wahid, lembaga yang menangani OTT, serta kutipan UAS benar-benar sesuai fakta persidangan dan dapat diverifikasi, agar terhindar dari potensi sengketa hukum atau pencemaran nama baik.
