Gaji PPPK Tendik Diusulkan Dibiayai APBN, FHNK2-I: Perjuangan Belum Berakhir!

Admin RedMOL
0
Jakarta, RedMOL.id – Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2-I) menilai langkah pemerintah yang mulai mengarahkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga kependidikan (Tendik), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan perkembangan positif. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa perjuangan para tenaga honorer belum sepenuhnya selesai.

Sikap tersebut muncul setelah adanya sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN dan keberlanjutan kebijakan PPPK di daerah.

Dalam salah satu poin rekomendasinya, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerbitan regulasi yang mengatur penyesuaian persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, DPR menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Komisi II juga meminta KemenPANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan didorong untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program, termasuk pembiayaan aparatur.

Poin yang mendapat perhatian besar dari kalangan tenaga honorer adalah dorongan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat ditanggung melalui APBN. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban fiskal pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah mengikuti proses penataan non-ASN.

Meski begitu, FHNK2-I mengingatkan bahwa realisasi kebijakan tersebut masih membutuhkan langkah lanjutan berupa regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten. Karena itu, mereka menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh kepastian status, kesejahteraan, serta perlindungan bagi tenaga honorer dan PPPK masih harus terus dikawal hingga benar-benar terwujud.

Dengan berbagai usulan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, para tenaga honorer berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan jaminan kerja yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur di seluruh daerah Indonesia.


Reporter : Sahril

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)