39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan Transfer Dana!

Admin RedMOL
0
Jakarta, RedMOL.id – Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu puluhan daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu opsi yang disiapkan adalah penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang benar-benar memiliki keterbatasan fiskal.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, terdapat sekitar 39 daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena kemampuan keuangannya dinilai tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang turut dihadiri sejumlah kepala daerah di Jakarta.

Menurut Tito, Kemendagri menerima berbagai laporan dari pemerintah daerah terkait keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya tidak langsung menerima laporan tersebut tanpa verifikasi. Kemendagri melakukan pendampingan serta menelaah secara rinci struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Dari hasil evaluasi itu, ditemukan bahwa sejumlah daerah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi pada beberapa pos anggaran.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang awalnya mengaku kesulitan membayar PPPK, namun setelah dilakukan pendampingan, ditemukan alokasi anggaran yang dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Tito juga meminta para kepala daerah untuk lebih cermat mengevaluasi penggunaan anggaran, terutama pada pos-pos yang dinilai belum menjadi prioritas utama. Menurutnya, efisiensi belanja dapat menjadi solusi sebelum pemerintah pusat memberikan bantuan tambahan.

Meski demikian, ia mengakui masih ada daerah yang kondisi fiskalnya sangat terbatas. Beberapa daerah bahkan memiliki porsi belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari total anggaran daerah, sehingga ruang fiskal yang tersedia menjadi sangat sempit.

Daerah-daerah dengan kondisi seperti itu dinilai memerlukan dukungan pemerintah pusat agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.

Kemendagri bersama kementerian terkait saat ini terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan setiap daerah dapat menemukan solusi terbaik terhadap persoalan pembiayaan pegawai. Bagi daerah yang sudah tidak memiliki alternatif penyesuaian anggaran, pemerintah membuka peluang pemberian tambahan dana melalui skema top-up TKD.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak PPPK tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Reporter: Sahril

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)