Pandangan tersebut disampaikan MK saat mengulas ketentuan terkait standar penilaian kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mahkamah menilai, kerugian negara tidak dapat ditentukan secara sembarangan tanpa adanya hasil audit yang sah dari institusi yang berwenang.
Dalam putusannya, MK menerangkan bahwa nilai kerugian negara sudah dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan atau audit resmi yang dilakukan lembaga negara yang memiliki otoritas. Penegasan itu dinilai penting guna menghindari adanya penafsiran berbeda dalam proses penegakan hukum.
MK juga mengaitkan hal tersebut dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Meski memberikan penegasan terkait kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak menerima permohonan yang diajukan pemohon. Dalam amar putusan, MK menyatakan menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi BPK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan dan penilaian kerugian keuangan negara dalam proses hukum di Indonesia.
