Sabo Dam Sungai Sasa Disorot YLBHK-DKI, Polda Malut Didesak Periksa Dugaan Rantai Pasok Material Galian C dan Legalitas Kontrak

Admin RedMOL
0
TERNATE, REDMOL.ID— Proyek pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa di Kota Ternate menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik mengenai legalitas material batuan yang digunakan serta status pembebasan lahan pada lokasi proyek.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Jakarta, Jainudin Wahab, Kamis (22/10/2026), menyusul informasi warga yang beredar melalui media sosial dan pemberitaan sejumlah media dalam beberapa pekan terakhir.

Jainudin mendesak Polda Maluku Utara tidak hanya meninjau aspek pekerjaan fisik, tetapi juga menelusuri kontrak proyek, dokumen pengadaan material, asal-usul batuan, serta perusahaan yang diduga memasok material dari aktivitas galian C.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki sumber yang jelas, memenuhi ketentuan perizinan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

“Kalau material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari kegiatan galian C, harus jelas siapa pelakunya, di mana lokasi pengambilannya, bagaimana legalitasnya, serta berdasarkan dokumen apa material tersebut dibeli dan digunakan,” tegas Jainudin.

Ia meminta aparat menelusuri rantai pasok material secara menyeluruh, mulai dari lokasi pengambilan batuan, pemilik atau pengelola usaha galian C, pemasok, proses pengangkutan, transaksi jual beli, hingga penerimaan material di lokasi pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa.

Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, keberadaan material di lokasi proyek tidak serta-merta membuktikan bahwa sumbernya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Jainudin juga meminta Polda Maluku Utara memeriksa dokumen kontrak pekerjaan, terutama ketentuan mengenai sumber material, persyaratan pemasok, spesifikasi dan volume material, mekanisme pembayaran, serta dokumen pendukung penerimaan material.

“Kontrak harus diperiksa. Jangan hanya melihat apakah pekerjaan fisiknya selesai atau progresnya berjalan. Harus dilihat apakah material yang digunakan sesuai kontrak dan apakah sumber materialnya mempunyai legalitas,” ujarnya.

Apabila ditemukan indikasi material berasal dari aktivitas pertambangan atau pengambilan batuan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, Jainudin meminta aparat menguji dugaan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Ia menegaskan, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan. Karena itu, pelaku usaha galian C maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan, penerimaan, dan penggunaan material perlu dimintai keterangan sesuai peran masing-masing.

Selain legalitas material, persoalan pembebasan lahan juga diminta untuk ditelusuri. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya bidang tanah yang proses pembebasan atau pembayaran ganti kerugiannya diduga belum sepenuhnya tuntas, sementara pekerjaan fisik proyek telah berlangsung.

Jainudin meminta status setiap bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk proses pengadaan tanah, identitas pihak yang berhak menerima ganti kerugian, bukti pembayaran, serta dasar hukum penggunaan lahan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat menjadi salah satu rujukan dalam memeriksa kesesuaian proses pengadaan tanah dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, harus ada kejelasan hukum. Jangan sampai persoalan lahan kemudian menjadi masalah baru setelah proyek selesai,” katanya.

Jainudin menilai persoalan material dan lahan perlu mendapat perhatian serius karena Sabo Dam Sungai Sasa merupakan infrastruktur yang berkaitan dengan pengendalian sedimen dan perlindungan masyarakat dari potensi banjir bandang serta material vulkanik dari kawasan Gunung Gamalama.

Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaan proyek tersebut, menurutnya, harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap kontrak, dan kepastian hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan serta penggunaan material berjalan sesuai ketentuan.

Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan supervisi, dan kontraktor pelaksana memberikan penjelasan mengenai asal material, identitas pemasok, legalitas sumber batuan, dokumen pengangkutan, volume material, serta mekanisme pemeriksaan sebelum material digunakan dalam pekerjaan.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu mudah dibuktikan melalui dokumen. Namun, jika ada yang tidak sesuai, aparat harus menelusurinya secara objektif,” ujarnya.

Jainudin menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis bahwa tindak pidana telah terjadi, melainkan upaya untuk menguji informasi yang berkembang melalui bukti, dokumen resmi, dan keterangan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan juga diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Polda Maluku Utara diharapkan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti informasi sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan serta bukti awal yang memadai, termasuk memeriksa dokumen kontrak proyek, dokumen perusahaan pemasok, dan legalitas usaha galian C yang diduga berkaitan dengan penyediaan material.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas sumber material, identitas perusahaan pemasok, dan status pembebasan lahan masih memerlukan konfirmasi resmi. Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BWS Maluku Utara, PPK, kontraktor pelaksana, perusahaan pemasok atau pelaku usaha galian C, serta pihak lain yang berkepentingan.

Jainudin berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Jika seluruh dokumen dan proses terbukti sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi klarifikasi bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.




Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)