
Keterlambatan pekerjaan tersebut kini disertai perhatian terhadap dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya. Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp1.462.774.500 itu juga dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis perencanaan.
Mukaram Salah putra daerah Gane Barat, mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia meminta pembangunan tanggul dihentikan sementara sampai kontraktor dan subkontraktor dievaluasi serta asal-usul material dipastikan memenuhi ketentuan hukum.
"Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukaram.
Proyek pembangunan tanggul sungai itu dikerjakan CV Hijra Bangun Utama menggunakan anggaran APBD Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Mukaram, material yang diduga diambil dari aktivitas galian di Desa Gumira tersebut kemudian diangkut untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tanggul. Namun, ia menduga aktivitas pengambilan material itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait maupun pemerintah daerah.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta kesesuaian aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya dengan ketentuan pertambangan yang berlaku.
Mukaram meminta Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Gane Barat segera menelusuri aktivitas tersebut. Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pertambangan tanpa izin, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penggunaan material dalam proyek pemerintah.
Mukaram mengatakan, aktivitas pengambilan material di Desa Gumira, yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi, tidak hanya menyangkut persoalan legalitas. Menurut dia, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia khawatir pembangunan tanggul yang diharapkan dapat mengurangi risiko banjir justru memunculkan persoalan baru apabila material konstruksinya berasal dari aktivitas galian yang tidak memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan.
"Penggalian yang dilakukan secara ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar, terlebih ketika hujan,” kata Mukaram.
Dalam penelusurannya, ia mengaku menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Material yang disebut diambil dari lokasi tersebut meliputi batu, tanah urug, dan kerikil.
Karena itu, Mukaram meminta instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan pertambangan dan lingkungan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai pemeriksaan perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, kesesuaian lokasi kegiatan perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043.
Menurut Mukaram, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan material telah memenuhi persyaratan hukum, lingkungan, dan tata ruang atau justru berlangsung di luar ketentuan.
Ia juga menyinggung adanya keluhan warga terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut. Keluhan itu, kata dia, semestinya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk turun langsung memeriksa kondisi lapangan dan menilai dampak yang ditimbulkan.
Mukaram turut mendorong Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara membuka perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C di sejumlah kabupaten dan kota. Ia secara khusus meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan subkontraktor dalam penyediaan material untuk pembangunan tanggul Desa Gumira.
Menurut dia, keterbukaan mengenai sumber material menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik. Penggunaan dana pemerintah, kata dia, harus disertai kepastian bahwa material konstruksi diperoleh melalui kegiatan yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Ia meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada persoalan izin pertambangan. Aparat juga perlu menelusuri dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, potensi dampak terhadap masyarakat, serta asal-usul dan penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi.
Mukaram menegaskan, penghentian sementara proyek diperlukan sampai kontraktor dan subkontraktor memberikan penjelasan mengenai sumber material yang digunakan. Evaluasi juga dinilai penting untuk memastikan keterlambatan pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mendapat perhatian dari pihak yang berwenang.
"Penegakan hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,”demikian substansi desakan Mukaram.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketiadaan izin aktivitas galian C dan penggunaan materialnya dalam proyek tanggul Desa Gumira masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Klarifikasi juga diperlukan dari CV Hijra Bangun Utama, subkontraktor yang disebut, pemilik alat berat, serta Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Redaksi:Arjun
