
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa penanganan perkara yang telah berlangsung sejak Februari 2025 tersebut harus menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Menurutnya, penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Formapas Malut mendukung penuh langkah Polda Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Bansos senilai Rp1,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Kami mendesak penyidik agar segera memanggil dan memeriksa Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, guna meminta keterangan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riswan
Riswan menjelaskan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Bansos pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate untuk Tahun Anggaran 2023. Perkara ini mulai ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Februari 2025 dan berada dalam penanganan Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Dalam prosesnya, tim penyidik disebut telah melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran tersebut. Penyidik juga sebelumnya telah merencanakan pemanggilan terhadap Sekda Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditelusuri. Namun, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, jadwal pemeriksaan tersebut belum dipastikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, sebagaimana diberitakan Klikfakta.id pada Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa pemanggilan Sekda Kota Ternate masih menunggu waktu. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang telah diperiksa. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda tetap direncanakan, meskipun jadwalnya belum ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Riswan menilai bahwa proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti memang merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun, proses tersebut harus disertai dengan kepastian langkah penyidikan dan komunikasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
“Polda Maluku Utara harus memberikan kepastian kepada publik. Apabila penyidik telah mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi, maka hasil pendalaman tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami mendesak agar pemanggilan Sekda segera dijadwalkan, bukan sekadar disampaikan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa, tetapi tanpa kepastian waktu,” ujarnya.
Formapas Malut juga mendesak penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh alur pencairan dan penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2023, mulai dari dasar penganggaran, proses verifikasi penerima, mekanisme penyaluran, dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara realisasi anggaran dan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.
Menurut Riswan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun kepentingan politik pihak mana pun. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran harus dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang di hadapan hukum.
“Jangan sampai penanganan dugaan korupsi anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat kehilangan kepercayaan publik hanya karena lambannya kepastian proses hukum. Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Ditreskrimsus memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, mempercepat langkah-langkah penyelidikan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara proporsional kepada masyarakat,” tegasnya.
Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan penyimpangan anggaran Bansos Kota Ternate tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Bagi Formapas Malut, yang terpenting bukan sekadar pemanggilan seseorang, melainkan terbukanya fakta hukum dan adanya pertanggungjawaban yang jelas atas pengelolaan anggaran publik. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara tegas tanpa pandang bulu. Uang negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara serius,” tutup Riswan.
Redaksi:Arjun
