AKSI JILID III DI KPK, FORMAPAS MALUT DESAK USUT ENAM DUGAAN KASUS KORUPSI, SEKDA KOTA TERNATE DISOROT

Admin RedMOL
0
AKSI JILID III OLEH PP FORMAPAS MALUT DI GEDUNG KPK, USUT DUGAAN KORUPSI YANG MELIBATKAN SEORANG PEJABAT/ SEKERTARIS DAERAH TERNATE, RIZAL MARSAOLY. 
JAKARTA, REDMOL.ID— Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III Rabu 14 Oktober 2026 di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk konsistensi Formapas Malut dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap berbagai persoalan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Formapas menegaskan bahwa aksi jilid II ini bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan upaya untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi memperoleh tindak lanjut yang konkret dari lembaga berwenang.

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut kembali menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Sejumlah persoalan yang akan didorong untuk ditelusuri meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara pada 2018 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar, realisasi dana bantuan sosial dan hibah tahun anggaran 2023, serta program Om Ojek Andalan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Selain itu, Formapas Malut juga mendesak KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 dengan alokasi sekitar Rp1,6 miliar. Formapas turut meminta penelusuran terhadap proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar serta persoalan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp1 miliar. Seluruh nilai dan dugaan tersebut, menurut Formapas, perlu diperiksa berdasarkan dokumen anggaran, hasil audit, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Formapas Malut, menegaskan bahwa aksi jilid III merupakan bentuk komitmen organisasi untuk terus mengawal persoalan dugaan korupsi di Kota Ternate hingga memperoleh kejelasan hukum. Menurut Formapas, jabatan publik dan kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan. Karena itu, Formapas mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi lanjutan tersebut, Formapas Malut akan membawa sejumlah tuntutan utama, yakni mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, memeriksa pihak terkait dalam persoalan bansos dan hibah tahun 2023, mengusut penggunaan anggaran CSS XXIII tahun 2025, menelusuri proyek Festival Pulau Hiri dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna, serta menyelidiki program Om Ojek Andalan.

Formapas juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Ternate dalam penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi Formapas Malut, pengulangan aksi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen kontrol sosial untuk mendorong institusi penegak hukum bekerja secara terbuka dan bertanggung jawab.

Organisasi ini menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas, terutama ketika menyangkut perlindungan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Formapas Malut menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses hukum. Dugaan yang disampaikan harus diverifikasi melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, pengumpulan bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. 

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara lembaga penegak hukum diharapkan memberikan respons yang proporsional terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Melalui aksi jilid III di KPK RI, Formapas Malut berharap adanya kejelasan mengenai tindak lanjut atas berbagai laporan dan aspirasi yang telah disampaikan. 

Formapas menyatakan akan terus melakukan pemantauan, menyampaikan informasi yang relevan, serta mengawal proses penanganan perkara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Bagi Formapas Malut, pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.



Redaksi:Jun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)