
Formapas menegaskan, aksi berulang ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar KPK tidak mengabaikan informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Enam persoalan utama yang disoroti meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018 senilai sekitar Rp2,8 miliar. Realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) Pemkot Ternate tahun 2023 sekitar Rp1,769 miliar. Program Om Ojek Andalan. Anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sekitar Rp1,6 miliar. Pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 sekitar Rp1,3 miliar. Serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Terkait pembelian lahan eks rumah dinas gubernur, Formapas meminta KPK menelusuri legalitas transaksi, status kepemilikan aset, proses pembayaran, serta kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013. Organisasi tersebut menyebut Rizal Marsaoly saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
Sementara itu, dalam persoalan bansos, Formapas merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. KPK didesak menelaah dokumen penganggaran, penyaluran bantuan, data penerima, dan pertanggungjawabannya.
Untuk program Om Ojek Andalan, Formapas meminta pemeriksaan terhadap perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, serta pelaksanaan program, termasuk mengklarifikasi kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun tiga proyek lainnya diminta ditelusuri melalui dokumen kontrak, proses pengadaan, realisasi pembayaran, dan kesesuaian hasil pekerjaan.
Dalam aksi Jilid III tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai sekitar Rp2,8 miliar.
2. Mendesak KPK menelusuri pengelolaan dana hibah dan bansos Pemkot Ternate tahun 2023, khususnya realisasi bansos sekitar Rp1,769 miliar.
3. Meminta KPK mengusut penggunaan anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
4. Mendesak pemeriksaan proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar.
5. Mendesak pemeriksaan proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.
6. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly untuk mengklarifikasi program Om Ojek Andalan.
7. Mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran publik serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurut Riswan, enam persoalan yang disoroti perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan bukti yang sah.
“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mendesak agar setiap informasi dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Kota Ternate ditindaklanjuti secara serius. KPK harus berani melakukan penelusuran secara objektif dan profesional. Jangan sampai laporan dan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan,” tegas Riswan Sanun.
Ia juga menekankan bahwa jabatan publik harus disertai tanggung jawab dan keterbukaan terhadap pemeriksaan apabila terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi.
“Bagi kami, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang ditelusuri harus diberikan ruang untuk diklarifikasi sesuai mekanisme hukum. Karena itu, kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Rizal Marsaoly, agar persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar spekulasi,” lanjutnya.
Riswan menambahkan, Formapas Malut akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong lembaga penegak hukum bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Ini bukan semata-mata soal siapa yang diperiksa, melainkan soal bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Riswan.
Redaksi:Arjun
