
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur pertambangan dan kepentingan investasi, tetapi juga menyentuh hak atas tanah, kepastian hukum, keadilan sosial, serta keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.
Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar hamparan lahan yang tercatat dalam peta perusahaan. Tanah merupakan sumber kehidupan, tempat berkebun, sumber pendapatan keluarga, sekaligus ruang hidup yang telah dikelola secara turun-temurun.
Karena itu, dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi secara penuh dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan terbuka dan menyeluruh.
Masyarakat menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak-hak warga. Pembangunan jalan hauling dan infrastruktur pendukung pertambangan semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah serta penyelesaian persoalan lahan secara adil.
“Jalan hauling boleh dibangun untuk kepentingan produksi, tetapi jangan sampai hak masyarakat justru ditinggalkan di belakang roda alat berat,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Masyarakat juga menyatakan bahwa penghentian akses produksi yang mereka lakukan merupakan bentuk tuntutan atas penyelesaian persoalan lahan, bukan penolakan terhadap pembangunan. Mereka menginginkan agar aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
PERTANYAKAN GANTI RUGI DAN LEGALITAS LAHAN
Dalam tuntutannya, masyarakat mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan, status penyelesaian ganti rugi, serta legalitas pemanfaatan kawasan Hutan Sakaulen yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Mereka meminta agar seluruh dokumen dan proses yang menjadi dasar penggunaan lahan dibuka secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui status lahan, dasar perizinan, serta bentuk penyelesaian hak yang semestinya diterima.
Selain persoalan ganti rugi, penggunaan kawasan Hutan Sakaulen juga diminta menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status dan fungsi kawasan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila diwajibkan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Masyarakat mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PEMERINTAH DIMINTA TIDAK ABAIKAN HAK MASYARAKAT
Pemerintah juga diminta tidak hanya memberikan perhatian terhadap kelancaran investasi, tetapi memastikan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas.
Menurut masyarakat, setiap kegiatan usaha pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai penggunaan lahan, perizinan, lingkungan hidup, dan pemanfaatan kawasan hutan.
Penyelesaian konflik lahan perlu dilakukan melalui proses yang transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat yang terdampak, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun pihak terkait.
TIGA TUNTUTAN MASYARAKAT
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama:
Mendesak PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM) segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi atas lahan masyarakat yang telah digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Mendesak penghentian sementara aktivitas PT HSM pada lahan yang masih disengketakan sampai terdapat penyelesaian yang disepakati para pihak, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.
Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, status dan fungsi kawasan Hutan Sakaulen, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, serta ketentuan RKAB.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan status lahan, penyelesaian hak-hak warga, dan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: AIMAR
Redaksi:ARJUN
