Nama Sekda Ternate Disebut dalam Sejumlah Persoalan Anggaran, KPK dan Kejagung Didorong Lakukan Penelusuran

Admin RedMOL
0
FOTO/DOK: DUGAAN KORUPSI MELIBATKAN NAMA SEKDA KOTA TERNATE RIZAL MARSAOLY. 

TERNATE, REDMOL.ID—Dugaan sejumlah persoalan pengelolaan anggaran dan pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan tersebut mencakup pengadaan lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang hingga beberapa kegiatan dan belanja daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, turut disebut dalam sejumlah persoalan tersebut. Namun, keterkaitan yang bersangkutan terhadap dugaan penyimpangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Pengadaan Lahan Kalumpang Rp2,8 Miliar
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengadaan lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018. Saat itu, Rizal Marsaoly diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.

Nilai pembayaran lahan tersebut disebut mencapai Rp2,8 miliar. Persoalan muncul karena terdapat putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang dalam perkara tersebut disebut telah menetapkan lahan sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses administrasi pembayaran yang dilakukan Pemkot Ternate kepada pihak Noken Yapen, termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam tahapan perencanaan, pengadaan, verifikasi dokumen hingga realisasi pembayaran.

Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses pengadaan dan pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Sejumlah Anggaran Lain Ikut Disorot
Selain persoalan pengadaan lahan, hasil penelusuran juga menemukan sejumlah pos anggaran dan kegiatan lain yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun auditor.

1. Dana Hibah dan Bansos — sekitar Rp1,76 miliar

Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kota Ternate tahun anggaran 2023 disebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri.

Nilai yang disorot sekitar Rp1,76 miliar, berdasarkan informasi mengenai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Substansi temuan dan pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai adanya tindak pidana.

2. City Sanitation Summit (CSS) XXIII — sekitar Rp1,6 miliar

Anggaran pelaksanaan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 juga menjadi perhatian. Nilainya disebut sekitar Rp1,6 miliar.

Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, pembayaran serta pertanggungjawaban anggaran.

3. Festival Pulau Hiri — sekitar Rp1,3 miliar

Kegiatan pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 juga disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

Persoalan yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian antara nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi fisik serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

4. Taman Asmaul Husna — sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar

Dugaan persoalan lainnya berkaitan dengan anggaran pekerjaan pada Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawwar.

Nilai anggaran yang beredar dalam informasi yang dihimpun berada pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar. Karena terdapat perbedaan angka, nilai pasti pekerjaan perlu diverifikasi melalui dokumen APBD, DPA, kontrak dan laporan realisasi anggaran.

Minta Aparat Telusuri Secara Menyeluruh Rangkaian persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Namun, besarnya nilai anggaran serta munculnya sejumlah pertanyaan terkait proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan.

KPK dan Kejaksaan Agung RI didorong untuk memastikan apakah perkara pengadaan lahan Kalumpang masih dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk kemungkinan supervisi apabila penanganannya berada di daerah.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga diharapkan melakukan penelusuran terhadap setiap dokumen dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran tersebut.

Sekda Ternate Belum Beri Tanggapan Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly belum memberikan tanggapan terkait berbagai dugaan dan pertanyaan yang muncul dalam penelusuran tersebut.

Wartawan masih membuka ruang klarifikasi bagi Rizal Marsaoly maupun Pemerintah Kota Ternate untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan lahan, dasar pembayaran Rp2,8 miliar, serta keterkaitan maupun kewenangan yang bersangkutan dalam sejumlah kegiatan dan anggaran yang disorot.

Keterangan dari pihak terkait penting dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sekaligus untuk memastikan pemberitaan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum.



Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)