JAKARTA,REDMOL.ID-Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026). Dalam aksi tersebut, Formapas Malut mendesak KPK menindaklanjuti sejumlah dugaan persoalan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, Maluku Utara, termasuk meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.Aksi lanjutan ini merupakan bentuk konsistensi Formapas Malut dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Formapas Malut meminta KPK melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, sekaligus mengklarifikasi peran para pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, pada 2018 dengan pembayaran sekitar Rp2,8 miliar melalui APBD Kota Ternate.
Dalam perkara ini, Rizal Marsaoly disebut dalam kapasitasnya saat itu sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, sebelum kemudian menjabat Sekda.
Formapas Malut menyoroti klaim kepemilikan lahan yang menjadi dasar transaksi tersebut, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang, menurut uraian mereka, menyatakan tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Formapas meminta KPK menelusuri dasar hukum transaksi, proses pembayaran, status kepemilikan lahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Selain persoalan lahan, Formapas Malut turut menyoroti realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023. Organisasi tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, realisasi anggaran bansos melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencapai sekitar Rp1,769 miliar. Formapas mendesak KPK segera menelaah dan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Sorotan berikutnya diarahkan pada program Om Ojek Andalan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Formapas Malut meminta KPK menelusuri proses perencanaan, penganggaran, penetapan penerima bantuan, serta mekanisme pelaksanaan program tersebut. Organisasi ini juga meminta KPK Agar menelusuri mengenai kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan informasi mengenai perannya sebagai pembina ojek di Kota Ternate. Menurut Formapas, hubungan antara peran dalam penganggaran dan pembinaan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Formapas Malut juga meminta penelusuran terhadap anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan anggaran pemerintah dalam jumlah signifikan. Formapas mendesak KPK menelaah perencanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawabannya.
Selain itu, Formapas meminta KPK melakukan penelusuran terhadap proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 yang disebut bernilai Rp1,3 miliar dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai Rp1 miliar. Formapas meminta agar setiap proyek diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, hasil pekerjaan, pembayaran, dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Dalam aksi Jilid II tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan enam tuntutan utama.
1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan periksa Rizal Marsaoly dalam dugaan korupsi lahan eks rumah dinas Gubernur Provinsi Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate tahun 2018
2. KPK segera panggil dan periksa Rizal Marsaoly dalam kasus Dana Hibah dan Bansos 2023 yang merugikan Negara Rp1.76 Miliar
3. Meminta KPK segera bentuk tim investigasi khusus dalam kasus City Sanitation Summit Tahun 2025 yang merugikan Negara Rp1.6 Miliar
4. Mendesak KPK usut tuntas kasus Proyek Panggung Festival pulau hiri tahun 2018 yang merugikan negara Rp1.3 Miliar
5. Mendesak KPK Panggil dan periksa Rizal Marsaoly terkait Kasus Taman Asmaul Husna yang samapai saat ini tidak diselesaiakan dan merugikan Negara Rp1 Miliar
6. KPK Segera panggil dan periksa Sekda Kota Terante yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi program “Om Ojek Andalan”
7. Formapas Malut juga Mendesak Kejaksaan Agung RI, Untuk Mengevaluasi Kejaksaan Negeri Kota Ternate karena dinilai gagal menyelesaikan kasus korupsi di Kota Ternate
Formapas Malut menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului proses peradilan.
Seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan dan aspirasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum.
Karena itu, Formapas menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta meminta setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Bagi Formapas Malut, aksi Jilid II bukan sekadar penyampaian protes, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah.
Formapas menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan, memantau tindak lanjut informasi yang disampaikan kepada KPK, serta mendorong keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Formapas Malut berharap KPK memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan serta hasil penelaahan yang objektif.
Penanganan dugaan penyimpangan anggaran harus diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan keuangan negara, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Redaksi:Arjun
