
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi merugikan pekerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pekerja diminta menandatangani sejumlah dokumen mutasi tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai seluruh isi dokumen tersebut.
Menurut serikat pekerja, salah satu dokumen yang diduga disertakan dalam berkas penandatanganan itu adalah surat pengunduran diri yang disebut tidak diketahui atau tidak dipahami oleh pekerja bersangkutan.
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian dapat menimbulkan persoalan serius dalam hubungan industrial, khususnya ketika pekerja berpindah ke perusahaan lain dan kemudian dinyatakan telah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada hilangnya atau terhambatnya pemenuhan hak-hak pekerja yang seharusnya diperiksa berdasarkan status hubungan kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Penyelipan Dokumen dalam Proses Mutasi
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah memaparkan sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap dugaan praktik tersebut.
Pertama, pekerja disebut diminta menandatangani dokumen mutasi atau pemindahan kerja. Kedua, dalam berkas yang ditandatangani itu diduga terdapat surat pengunduran diri yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada pekerja.
Ketiga, ketika pekerja berpindah ke perusahaan baru, status pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya disebut menjadi alasan untuk mempersoalkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Serikat pekerja menilai dugaan mekanisme tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa dokumen yang ditandatangani, proses penandatanganan, serta keterangan para pekerja yang terdampak.
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah juga menyatakan bahwa persoalan ini berpotensi berdampak luas apabila benar terjadi terhadap banyak pekerja. Namun, jumlah pekerja yang terdampak masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi.
Soroti Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menegaskan bahwa pengunduran diri pekerja harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh didasarkan pada paksaan, penipuan, ataupun tindakan yang menghilangkan kebebasan pekerja dalam mengambil keputusan.
Dalam pernyataannya, serikat pekerja merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 36 huruf i, yang mengatur persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri, termasuk pengajuan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri.
Atas dasar itu, mereka meminta agar setiap dugaan penyalahgunaan dokumen pengunduran diri diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan mutasi juga dinilai tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Keabsahan mutasi, status hubungan kerja, dan pemenuhan hak-hak pekerja harus dinilai berdasarkan dokumen, perjanjian kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Selain itu, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menekankan pentingnya penerapan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
Serikat pekerja juga menyoroti aspek keabsahan persetujuan dalam penandatanganan dokumen. Apabila terdapat dugaan penipuan atau tindakan yang membuat pekerja tidak mengetahui substansi dokumen yang ditandatanganinya, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Tiga Tuntutan kepada PT IWIP
Atas persoalan tersebut, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada PT IWIP.
Pertama, meminta perusahaan meninjau dan memeriksa seluruh dokumen pengunduran diri yang diduga disertakan dalam proses mutasi pekerja, serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Kedua, meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terbukti menjadi kewajibannya berdasarkan status hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya apabila memang memenuhi persyaratan.
Ketiga, mendesak penghentian segala bentuk praktik penandatanganan dokumen yang tidak disertai penjelasan memadai atau yang berpotensi menyesatkan pekerja.
Menurut serikat pekerja, transparansi dalam administrasi ketenagakerjaan merupakan hal mendasar untuk mencegah perselisihan dan memastikan pekerja memahami setiap dokumen yang mereka tandatangani.
Desak Pemerintah Turun Tangan
Tidak hanya kepada perusahaan, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah juga mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Mereka meminta instansi ketenagakerjaan memverifikasi dokumen mutasi dan pengunduran diri, memeriksa keterangan pekerja yang terdampak, serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai hasil pemeriksaan.
Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, juga diminta mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah turut mengusulkan pembentukan tim pemeriksa yang melibatkan instansi terkait untuk menelusuri dokumen dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif.
Siapkan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menyatakan akan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen yang dinilai relevan untuk memperkuat laporan atas dugaan tersebut.
Mereka juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara dan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti awal.
Apabila persoalan tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, serikat pekerja menyatakan siap membawa perselisihan tersebut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja harus menjadi perhatian bersama, terlebih di kawasan industri yang melibatkan banyak tenaga kerja dan perusahaan.
“Tidak ada satu pun kekuasaan perusahaan yang berada di atas undang-undang. Hak pekerja yang diperoleh melalui keringat dan pengabdian bertahun-tahun tidak boleh hilang hanya karena selembar kertas yang diduga diselipkan tanpa sepengetahuan pekerja,” demikian penegasan dalam pernyataan DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah.
Serikat pekerja berharap pemerintah dan pihak perusahaan segera menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum demi menjamin kepastian serta perlindungan hak-hak pekerja.
FSPIM-KPBI Halmahera Tengah — Bersama, Kuat, Melindungi Hak Pekerja.
Editor:Sahrudin
Redaksi:Arjun
