
Warga mengaku sejumlah pohon kelapa produktif, tanaman pisang hingga bagian rumah kebun terdampak aktivitas pekerjaan. Mereka juga mempertanyakan prosedur koordinasi sebelum penebangan dilakukan, karena mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak pelaksana pekerjaan, Mingu 20/09/2026.
Sejumlah warga, di antaranya Susan Lasane, Puden Kororub dan Tete Leo, menyebut terdapat beberapa pohon kelapa milik masyarakat yang telah ditebang. Warga menduga penebangan dilakukan untuk membuka jalur pemasangan tiang dan jaringan listrik.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena warga menyebut kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Puden Kororub mengatakan, pada tahun sebelumnya terdapat sekitar 30 pohon kelapa milik warga yang dipotong dalam rangka pekerjaan jaringan listrik.
“Untuk kejadian terbaru, warga menyebut sedikitnya enam pohon kelapa kembali ditebang. Ini sudah pernah terjadi tahun kemarin. Ada sekitar 30 pohon kelapa warga yang dipotong, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Sekarang kejadian yang sama kembali terjadi,” ujar Puden.
Menurutnya, pemotongan pohon kelapa berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat. Ia menyebut produksi kelapa yang sebelumnya dapat mencapai lebih dari satu ton mengalami penurunan setelah sejumlah pohon produktif ditebang, bahkan disebut berada di bawah 600 kilogram.
Bagi warga, pohon kelapa bukan sekadar tanaman di kebun. Tanaman tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga dan hasilnya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan anak.
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan jaringan listrik. Namun, mereka meminta pembangunan tetap memperhatikan hak pemilik lahan dan tanaman yang terdampak.
“Kalau hak-hak kami tidak dibayar, kami akan menolak pemasangan tiang PLN di lokasi kebun kami. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi hak warga harus diperhatikan,” tegas Puden.
Warga lainnya juga mengaku telah mempertanyakan mekanisme pembayaran atau kompensasi kepada petugas yang berada di lokasi. Menurut keterangan warga, petugas bernama Kisman menyampaikan bahwa pihak PLN tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak memiliki anggaran untuk kompensasi tersebut.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap tanaman produktif masyarakat yang terdampak pekerjaan.
“Bagi kami, satu pohon kelapa sangat berharga karena itu bagian dari harapan hidup. Kami yang menanam, menjaga dan merawatnya sampai tumbuh dan menghasilkan. Tetapi datang begitu saja, tanpa informasi dan kesepakatan, lalu dipotong,” keluh seorang warga.
Petugas PLN Klaim Sudah Koordinasi
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas penebangan pohon kelapa yang dilakukan dalam rangka pekerjaan jaringan listrik. Sejumlah warga di lokasi menyampaikan keberatan karena mengaku tidak memperoleh pemberitahuan secara langsung sebelum tanaman milik mereka ditebang.
Namun, pihak pelaksana pekerjaan memberikan keterangan berbeda.
Petugas penanggung jawab lapangan, Yohanes, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Menurut Yohanes, koordinasi dilakukan dengan Yustawale, mantan Kepala Desa Kuwo.
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan mantan Kepala Desa Kuwo, Yustawale. Kami mendapat informasi bahwa sudah aman dan sudah dilakukan koordinasi dengan warga setempat,” jelas Yohanes.
Ia juga mengatakan, selain koordinasi dengan Yustawale, pihaknya bersama petugas PLN ULP Saketa bernama Kisman disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Gaimu.
Menurut Yohanes, dalam koordinasi tersebut pihak pemerintah desa meminta agar setiap penebangan pohon tetap dilaporkan kembali. Namun, ia mengakui pihak pelaksana belum kembali berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Gaimu saat pekerjaan penebangan dilakukan.
“Untuk pelaksanaan penebangan ini, kami mendapat arahan dari mantan Kepala Desa Kuwo bahwa pekerjaan bisa dilakukan,” ujarnya.
Mengenai tuntutan ganti rugi warga, Yohanes menjelaskan bahwa dalam RAB pekerjaan yang mereka pegang tidak terdapat pos pembayaran ganti rugi tanaman milik masyarakat.
“Kalau warga meminta ganti rugi, berdasarkan RAB tidak ada biaya pembayaran ganti rugi. Yang ada hanya biaya operasional untuk penebangan pohon kelapa. Untuk biaya ganti rugi kepada pemilik pohon kelapa tidak termasuk dalam RAB,” kata Yohanes.
Kepala PLN Saketa: Sudah Ada Koordinasi
Keterangan serupa disampaikan Kepala PLN ULP Saketa, M. Munir. Saat ditemui awak media, ia mengatakan pihak PLN telah melakukan koordinasi sebelum pekerjaan penebangan dilakukan.
Menurut Munir, PLN sebelumnya telah menugaskan Kisman untuk melakukan koordinasi dengan Yustawale selaku mantan Kepala Desa Kuwo.
“Kami sudah koordinasi sebelum melakukan penebangan. Kami juga sudah utus petugas PLN, Kisman, untuk berkoordinasi dengan Yustawale, mantan Kepala Desa Kuwo,” ujar Munir.
Munir menyebut, berdasarkan koordinasi tersebut, pihaknya memahami bahwa pekerjaan tidak lagi menjadi persoalan bagi masyarakat.
Petugas PLN Kisman juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak pemerintah desa maupun pihak yang memiliki pohon kelapa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak yang punya kelapa dan juga mantan Kepala Desa Yustawale. Sehingga semuanya sudah aman,” kata Kisman saat ditemui di lokasi.
Namun, Munir menegaskan bahwa pihak PLN ULP Saketa tidak menyediakan anggaran khusus untuk pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat dalam pekerjaan tersebut.
“Kalau dibayar, berapa biaya yang harus kita keluarkan sangat besar,” ujarnya.
Warga Bantah Pernah Diberi Pemberitahuan
Pernyataan pihak PLN tersebut dibantah sejumlah warga Kuwo dan Gaimu.
Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari petugas PLN maupun Yustawale sebelum pohon kelapa mereka ditebang.
Menurut warga, jika memang terdapat koordinasi dengan pemerintah desa atau tokoh tertentu, seharusnya pemilik langsung tanaman juga diberitahu terlebih dahulu karena tanaman tersebut merupakan milik masyarakat.
“Pihak PLN maupun Yustawale tidak pernah datang memberi tahu kami kalau pohon kelapa kami mau dipotong. Petugas PLN juga tidak pernah menghubungi kami. Kepala desa juga tidak memberi tahu,” ujar warga.
Warga mempertanyakan mengapa penebangan tidak terlebih dahulu dilaporkan kepada pemerintah desa dan disampaikan kepada pemilik tanaman.
“Setidaknya lapor di desa dulu supaya kami tahu. Yang terjadi, mereka langsung memotong kelapa yang sudah berbuah tanpa informasi. Kami akan menuntut ganti rugi. Jangan hanya bilang tidak ada anggaran. Ini proyek pemerintah, bukan kegiatan swadaya masyarakat,” tegas warga.
Mekanisme Kompensasi Perlu Diperiksa
Secara hukum, persoalan penggunaan tanah, bangunan dan tanaman untuk kepentingan ketenagalistrikan memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk jaringan transmisi, ketentuan teknis mengenai ruang bebas dan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Karena itu, status dan jenis jaringan yang sedang dibangun menjadi penting untuk menentukan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu diperiksa status lahan, posisi tanaman terhadap jaringan, dokumen pekerjaan, serta mekanisme pendataan tanaman dan bangunan yang terdampak.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada klaim bahwa sudah atau belum dilakukan koordinasi. Dokumen pekerjaan, prosedur pelaksanaan, bukti koordinasi, serta ketentuan mengenai hak masyarakat perlu diperiksa secara objektif.
Warga meminta PLN ULP Saketa memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pekerjaan, termasuk dasar pelaksanaan penebangan, pendataan tanaman terdampak, serta mekanisme penyelesaian terhadap tanaman dan fasilitas kebun yang rusak.
Mereka juga meminta dilakukan pendataan ulang terhadap pohon kelapa yang telah ditebang, tanaman yang rusak serta bagian rumah kebun yang disebut terdampak.
Warga berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui pertemuan terbuka yang melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa dan pihak PLN agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sejumlah warga yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat penyelesaian. Mereka berencana menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dugaan kerusakan dan pemotongan tanaman milik masyarakat dapat diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menuntut hak kami kepada pihak yang berwajib dan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas warga.
Apabila terdapat dugaan kerugian terhadap pemilik tanaman atau lahan, penyelesaian dapat ditempuh melalui pengaduan, mediasi maupun jalur hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan. Sementara penerapan sanksi perdata maupun pidana tetap bergantung pada pembuktian mengenai tindakan, kewenangan, prosedur, kerugian dan unsur pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Saketa telah memberikan keterangan melalui Kepala PLN ULP Saketa M. Munir, petugas Kisman dan penanggung jawab lapangan Yohanes. Namun, terkait perbedaan keterangan antara pihak PLN dan warga mengenai mekanisme koordinasi serta hak kompensasi, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PLN, pemerintah desa maupun pihak lain yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Editor:A
