
Menurut aliansi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang dibiayai melalui anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaan, termasuk penggunaan dan peredaran dana yang berkaitan dengan program tersebut, dinilai harus memiliki dasar hukum, tata kelola, serta pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan pembayaran kepada sejumlah yayasan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara. Dalam informasi yang beredar, nama Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, turut disebut, termasuk adanya penyebutan istilah “uang pusat” atau “hak pusat”.
Selain percakapan tersebut, juga beredar dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pembayaran ke rekening atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa. Sejumlah media pada September 2026 turut memberitakan persoalan ini dengan memuat dugaan adanya permintaan pembayaran kepada pengurus yayasan atau SPPG.
Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta menegaskan bahwa keaslian percakapan, konteks komunikasi secara utuh, dasar permintaan dana, serta keterkaitan rekening yang disebutkan dengan pelaksanaan Program MBG tetap harus dibuktikan dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.
Aliansi juga menyoroti adanya sejumlah pemberitaan yang sebelumnya memuat persoalan tersebut, namun belakangan disebut tidak lagi dapat diakses publik. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Bagi kami, hilangnya sejumlah pemberitaan bukan merupakan bukti telah terjadinya tindak pidana. Namun, situasi tersebut menjadi alasan tambahan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” demikian pernyataan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta.
Aliansi menilai, kombinasi antara informasi percakapan yang beredar dan dokumen transaksi yang mencantumkan istilah setoran merupakan data awal yang layak ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Mereka mempertanyakan dasar permintaan dana tersebut, pihak yang menentukan nominal, tujuan pembayaran, serta alur penggunaan dana setelah diterima.
“Jangan sampai program yang menggunakan anggaran negara berubah menjadi ruang bagi praktik pungutan, kepentingan kelompok tertentu, atau mekanisme pembayaran yang tidak transparan,” ujar perwakilan aliansi.
Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar, termasuk Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher.
Selain itu, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak DPP Partai Gerindra melakukan evaluasi terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara terkait munculnya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG di Maluku Utara.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, atau penyalahgunaan pengaruh yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Mendesak Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk pihak pemberi dana, penerima dana, pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa, serta pihak yang disebut dalam percakapan mengenai istilah “uang pusat” atau “hak pusat”.
Mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap pola transaksi, sumber dana, rekening perantara, dan penerima manfaat akhir guna memperoleh gambaran yang utuh terkait dugaan aliran dana tersebut.
"Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi:Arjun
