
Menurut Riswan, fakta menunjukkan Nurjaya masih aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, termasuk melaksanakan reses dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Jangan membangun narasi seolah-olah Ibu Nurjaya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Pada 15 September 2026, beliau masih melaksanakan reses dan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat. Jadi, tudingan bahwa beliau hanya sibuk ‘curhat’ jelas harus dilihat secara objektif.” tegas Riswan.
Menurutnya, menjalankan reses dan menyampaikan kritik terhadap tata kelola internal DPRD merupakan dua hal yang tidak bertentangan.
“Anggota DPRD tidak hanya bertugas hadir dalam agenda formal. Fungsi representasi, pengawasan dan penyampaian aspirasi juga harus dijalankan. Kritik terhadap internal lembaga justru bagian dari kontrol agar lembaga perwakilan tetap akuntabel.”
JANGAN GESER SUBSTANSI
Riswan menilai persoalan yang disampaikan Nurjaya menyangkut hal yang substantif, antara lain pelaksanaan reses, perjalanan dinas (perjadin), tunjangan dan fasilitas anggota DPRD serta penggunaan APBD.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dialihkan menjadi serangan terhadap pribadi.
“Kalau perjadin dan reses sudah sesuai regulasi, buka regulasinya. Kalau pertanggungjawabannya sudah benar, buka dokumennya. Kalau pembahasan tunjangan memiliki dasar dan urgensi, jelaskan kepada publik. Jangan menjawab pertanyaan publik dengan menyebut orang yang bertanya sedang curhat atau mencari sensasi.”
Riswan menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus berlaku bagi seluruh lembaga yang menggunakan uang rakyat.
“Kita tidak sedang mengadili siapa pun. Kita sedang meminta keterbukaan. Praduga tidak bersalah harus dihormati, tetapi hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan APBD juga wajib dihormati.”
KUA-PPAS DAN APBD BUKAN ALASAN UNTUK MEMBUNGKAM KRITIK
Terkait dorongan agar DPRD fokus pada KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027, Riswan mengatakan bahwa pembahasan anggaran justru semakin membutuhkan keterbukaan.
“Bagaimana DPRD bisa berbicara tentang efisiensi APBD kalau persoalan anggaran di internal DPRD sendiri tidak boleh dipertanyakan? Uang rakyat tetap uang rakyat, siapa pun yang menggunakannya.”
Ia meminta semua pihak kembali pada substansi dan membuktikan setiap pernyataan dengan data.
“Kalau ada yang salah, bantah dengan data. Kalau ada yang tidak sesuai, tunjukkan dokumennya. Jangan alihkan persoalan dari substansi menjadi persoalan personal.”
Riswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FORMAPAS MALUT mendukung transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat, termasuk di lingkungan DPRD Kota Ternate.
“Ibu Nurjaya masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD. Reses 15 September 2026 menjadi salah satu bukti bahwa beliau tetap turun ke masyarakat. Karena itu, jangan persoalkan orang yang menyampaikan kritik; jawab saja substansinya. Rakyat membutuhkan transparansi, bukan pembungkaman.”
Redaksi:Arjun
