Dugaan Jalur Kayu Halmahera–Ternate dan Klaim Setoran Rp200 Ribu di Tiap Pos Polisi Perlu Diklarifikasi

Admin RedMOL
0
TERNATE,REDMOL.ID— Dugaan distribusi kayu dari sejumlah wilayah di Halmahera menuju Kota Ternate menjadi perhatian menyusul pengakuan seorang pengusaha kayu mengenai adanya pemberian uang kepada sejumlah pos polisi yang disebut dilalui kendaraan pengangkut kayu. 

Pengakuan tersebut disampaikan Husen, pemilik CV Limas Pratama, saat ditemui sejumlah wartawan di pangkalan kayunya di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan. Di lokasi tersebut terlihat tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar dengan berbagai jenis dan ukuran, Mingu 27/09/2026.

Husen mengklaim kayu yang dikirim dari Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, maupun sejumlah wilayah di Halmahera Timur menuju Ternate menggunakan kendaraan ekspedisi yang melintasi beberapa titik pemeriksaan.

Menurut pengakuan Husen, setiap kendaraan pengangkut kayu yang melewati pos polisi tertentu disebut memberikan uang sebesar Rp200 ribu pada setiap pos. Pernyataan tersebut disampaikan Husen berdasarkan pengalamannya dalam kegiatan pengiriman kayu.

“Saat pemuatan kayu di mobil ekspedisi, mulai dari Gane Timur dan Halmahera Timur ke Ternate, dalam satu kali mobil ekspedisi lewat di pos polisi itu, setiap pos kami kasih Rp200 ribu,” ungkap Husen.

Husen juga mengaku pernah memberikan “kontribusi” kepada Polsek Ternate Selatan dan menyebut seorang anggota polisi bernama Adam sebagai pihak yang menurut keterangannya menerima atau menjadi perantara pemberian tersebut. Husen menyebut anggota tersebut kini telah bertugas di Polsek Moti.

Keterangan mengenai pemberian uang tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Karena itu, kebenaran informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Di sisi lain, pengelolaan CV Limas Pratama saat ini disebut telah berada di bawah kendali Nuryani, anak Husen. Nuryani membantah keterangan mengenai pemberian uang kepada pos-pos polisi.
Nuryani menyatakan kayu yang berada dalam kegiatan usahanya berasal dari perusahaan industri. Ia juga mengklaim memiliki dokumen perizinan dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekarang pengawasan sudah ketat, jadi kami tidak bisa ambil kayu sembarang. Dokumen izin kami lengkap dan kami bayar pajak,” kata Nuryani.

Nuryani juga menyatakan bahwa keterangan Husen mengenai pengelolaan usaha tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena usaha tersebut telah atas nama dirinya dan dikelola olehnya.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perusahaan industri yang menjadi sumber pasokan kayu, termasuk lokasi dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, pihak pengelola belum memberikan informasi tersebut kepada wartawan.

Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan usaha pangkalan, bukan hanya dari sisi izin usaha, tetapi juga mengenai asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, identitas pemasok, jenis dan volume kayu, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik kayu di lokasi.

Dalam konteks perizinan berusaha, kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sesuai sistem perizinan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara untuk sektor kehutanan, ketentuan mengenai penyelenggaraan kehutanan, pemanfaatan, pengawasan, dan sanksi antara lain diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, klaim bahwa dokumen kayu telah lengkap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi yang memiliki kewenangan. Keberadaan izin usaha tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai asal-usul setiap kayu yang masuk dan ditampung di pangkalan.

Selain legalitas kayu, pengakuan mengenai pemberian Rp200 ribu pada setiap pos polisi juga memerlukan klarifikasi resmi. Perlu dipastikan apakah terdapat pungutan resmi yang memiliki dasar hukum atau pemberian kepada pihak tertentu yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, penerapan ketentuan pidana tertentu harus didasarkan pada fakta dan hasil pembuktian.

Oleh karena itu, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan kendaraan pengangkut kayu pada titik-titik yang disebut, termasuk apakah terdapat pungutan resmi, dasar hukum pungutan, besaran tarif, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Instansi yang berwenang di bidang kehutanan juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang berada di pangkalan CV Limas Pratama. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan asal-usul, jenis, volume, dokumen legalitas, dokumen angkutan, serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kayu.

Jika dari pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tindakan selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dugaan pemberian uang kepada aparat harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Husen, termasuk pos polisi yang dimaksud dan anggota polisi bernama Adam, belum memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan. Redaksi juga masih melakukan upaya konfirmasi mengenai sumber kayu dan dokumen pendukung yang disebut dimiliki pengelola CV Limas Pratama.

Seluruh informasi mengenai dugaan peredaran kayu tanpa dokumen dan dugaan pemberian uang kepada aparat dalam rilis ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Editor/Arjun) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)