
Riswan menyebut, berdasarkan bukti yang diterima, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hari dengan menggunakan mobil boks sebelum material dimasukkan ke dalam kontainer.
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh. Aparat harus memastikan asal barang, pemilik, dokumen, pihak yang memerintahkan, hingga tujuan pengiriman,” tegas Riswan, Minggu (27/9/2026).
Formapas Malut mendesak aparat memeriksa Ahmad Qilap, yang disebut dalam informasi yang diterima sebagai pelaksana lapangan aktivitas pemuatan tersebut.
Riswan juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan oleh oknum Reskrim Polres Halmahera Tengah.
“Jika benar ada keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, harus diperiksa. Jika tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan kepercayaan publik,” ujar Riswan
Riswan juga meminta aparat tidak mengabaikan konteks kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan IWIP pada 31 Agustus 2026.
“Kami tidak menyimpulkan kedua peristiwa itu berkaitan. Tetapi setelah adanya kebakaran ban bekas, setiap aktivitas pemindahan atau pengiriman material sejenis harus diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan baru,” katanya.
FORMAPAS MALUT mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halteng:
1. Memeriksa Ahmad Qilap dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Menelusuri dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polres Halteng.
3. Memeriksa legalitas, dokumen, manifest, kendaraan dan kontainer.
4. Memeriksa CCTV serta aktivitas pemuatan di Pelabuhan Weda.
5. Melibatkan Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
“Jangan biarkan dugaan ini berhenti sebagai informasi. Periksa, telusuri dan buka fakta sebenarnya. Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian,” tegas Riswan.
Editor:wan
Redaksi;Arjun
