JAKARTA, RedMOL.id— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta sejumlah tindakan penyidik tidak sah.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Melalui kuasa hukumnya, Farizi, Febrie meminta pengadilan membatalkan berbagai tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjeratnya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Selain itu, Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya di kawasan Sentul.
Dalam petitumnya, tim hukum Febrie turut meminta agar penerbitan surat perintah penyidikan, tindakan penyitaan, hingga pencekalan terhadap kliennya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Meminta dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi saat membacakan petitum di hadapan hakim.
Permohonan praperadilan tersebut pada intinya ditujukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum aparat penegak hukum terhadap Febrie. Selanjutnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon serta jawaban dari pihak termohon dalam proses persidangan.
Perkembangan persidangan dan keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah rangkaian tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie dinyatakan sah atau sebaliknya..
Redaksi:A
