Ternate,RedMOL.id– Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Yusri A. Boko, mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk turun tangan memantau persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Desa Obi Fluk, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusri pada Sabtu (2/8/2026). Ia menilai perusahaan diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian pembayaran lahan perkebunan milik seorang warga berinisial KS seluas sekitar 20 hektare.
Menurut Yusri, lahan yang dipersoalkan merupakan lahan perkebunan produktif, bukan lahan kapling kosong. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan bersama pemilik lahan dan pemerintah desa telah melakukan pengukuran serta menyepakati bahwa lahan tidak akan digusur sebelum proses pembayaran diselesaikan.
Namun, sekitar 15 hari lalu, kata dia, perusahaan diduga tetap membuka akses jalan dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 50 meter yang melintasi sebagian area perkebunan milik warga.
"Bagi saya, ini metode yang digunakan PT GTS. Ketika pemilik lahan berangkat ke Ambon untuk berobat karena kondisi kesehatannya terganggu, justru dilakukan penggusuran. Ini pola lama yang pernah dimainkan perusahaan saat pembangunan bandara di Kawasi beberapa tahun lalu," ujar Yusri, yang juga merupakan mantan pengurus Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO).
Yusri juga mengaku menerima informasi bahwa perwakilan perusahaan berinisial LA diduga menyampaikan ancaman kepada pemilik lahan saat memprotes aktivitas penggusuran tersebut. Menurutnya, ancaman itu berkaitan dengan permintaan agar warga mengembalikan uang pembayaran kapling yang sebelumnya telah diterima.
Ia menjelaskan, perbedaan pandangan terjadi karena perusahaan disebut ingin membayar lahan menggunakan harga lahan kapling sebesar Rp2.000 per meter persegi, tanpa memperhitungkan nilai tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut.
Padahal, lanjutnya, di atas lahan itu terdapat sekitar 100 pohon kelapa, sekitar 500 pohon pala, serta kurang lebih 2.000 pohon kakao yang dinilai memiliki nilai ekonomi.
"Kalau kebun produktif dibayar seperti lahan kapling kosong tanpa memperhitungkan tanaman yang ada, itu jelas merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk pembodohan terhadap pemilik lahan," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Yusri meminta DPD RI sebagai representasi daerah untuk melakukan pemantauan langsung ke Desa Obi Fluk guna memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak masyarakat.
Ia menilai, apabila benar terjadi penguasaan lahan tanpa penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyerobotan lahan yang bertentangan dengan hukum.
"Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran lahan secara layak, bukan mengambil alih lahan tanpa terlebih dahulu memenuhi hak-hak masyarakat," pungkasnya.
Redaksi:Arjun
