JAKARTA,RedMOL.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti proses pengalihan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mahfud menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum acara pidana. Menurutnya, mekanisme pengalihan penyidikan maupun penanganan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak memunculkan preseden yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud mengatakan masih banyak pihak yang keliru memahami proses pengalihan perkara tersebut.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada aturan hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan, wajib dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Mahfud tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya yang melibatkan pejabat penegak hukum.
Redaksi
