JAKARTA,RedMOL.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan yang beredar di masyarakat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi Didi Sunardi dan perwakilan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta.
"Tidak benar jika ada anggapan DPR menolak RUU Perampasan Aset. Informasi tersebut merupakan hoaks," tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa DPR tetap memiliki komitmen untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Namun, setiap rancangan undang-undang harus melalui proses pembahasan yang matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Habiburokhman juga menegaskan pentingnya memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses legislasi di DPR.
Isu mengenai RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai narasi di media sosial yang menyebut DPR tidak mendukung pembentukan regulasi tersebut. Pernyataan Ketua Komisi III DPR itu diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai sikap lembaga legislatif terhadap pembahasan RUU tersebut.
Redaksi
