Pajak tersebut dikenakan kepada seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, baik warga negara Jepang maupun wisatawan asing.
Biaya pajak nantinya akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket oleh maskapai penerbangan dan operator transportasi laut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Jepang dalam menghadapi lonjakan jumlah wisatawan internasional yang terus meningkat. Jepang menargetkan kunjungan hingga 60 juta wisatawan per tahun pada 2030, sehingga diperlukan tambahan pendanaan untuk menjaga kualitas destinasi wisata serta kenyamanan masyarakat setempat.Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pajak wisata berdasarkan lama menginap atau biaya akomodasi, Jepang hanya mengenakan pungutan satu kali saat wisatawan meninggalkan negara tersebut.
Meski demikian, beberapa kategori penumpang tetap mendapatkan pengecualian, di antaranya kru pesawat dan kapal, penumpang transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca atau keadaan darurat lainnya.
Pemerintah Jepang menyebutkan bahwa dana yang diperoleh dari pajak tersebut akan digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur publik, peningkatan fasilitas bandara dan destinasi wisata, pelestarian situs bersejarah, serta pengembangan layanan informasi wisata berbasis digital.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi fenomena overtourism yang belakangan semakin terasa di sejumlah kota tujuan wisata utama seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Peningkatan jumlah wisatawan dinilai telah memberikan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, serta aktivitas masyarakat lokal.
Dengan diberlakukannya tarif baru tersebut, wisatawan yang berencana berkunjung ke Jepang diharapkan dapat memperhitungkan tambahan biaya perjalanan saat menyusun anggaran liburan mereka.
Reporter:Sahril
