Kemendikdasmen Didorong Perjuangkan Perubahan Status Guru PPPK Menjadi PNS!

Admin RedMOL
0
Jakarta,RedMOL.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didorong untuk mengusulkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan tersebut dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik berstatus PPPK.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai pengangkatan guru PPPK menjadi PNS akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi para guru, terutama terkait pembayaran gaji dan keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Menurutnya, apabila guru berstatus PNS, tanggung jawab pembayaran gaji akan berada di bawah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah.

Eko juga mengingatkan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya pernah menyampaikan pandangan bahwa profesi guru idealnya diisi oleh aparatur sipil negara berstatus PNS. Hal itu dianggap penting mengingat proses rekrutmen guru ASN membutuhkan waktu yang panjang serta biaya yang tidak sedikit.

Ia menilai kondisi saat ini masih menyisakan kekhawatiran bagi guru PPPK. Meski telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), status mereka tetap bergantung pada sistem kontrak kerja yang harus diperpanjang secara berkala.

Menurut Eko, sejumlah pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan kontrak kerja para guru, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik yang telah lolos seleksi ASN.

Ia menambahkan, tanpa adanya perubahan sistem yang memberikan kepastian status dan pembiayaan, persoalan kekurangan guru di berbagai daerah dikhawatirkan akan terus berulang dan sulit diselesaikan secara menyeluruh.

Karena itu, Eko berharap Kemendikdasmen dapat mengambil langkah konkret dengan mendorong kebijakan yang membuka peluang perubahan status guru PPPK menjadi PNS, sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor pendidikan nasional dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.


(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)