Capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan signifikan sebesar 40,30 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kontributor utama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas yang membukukan realisasi Rp618,89 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Sakop, menjelaskan bahwa dari sisi sektoral, pajak sektor transportasi dan pergudangan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 45,21 persen.
Selain pajak, kinerja positif juga terlihat pada penerimaan bea masuk yang mencapai Rp585,20 miliar. Peningkatan ini didorong oleh tingginya aktivitas impor barang modal, khususnya untuk mendukung industri pengolahan nikel di Maluku Utara.
“Impor barang modal untuk kebutuhan smelter dan pengolahan nikel menjadi faktor utama meningkatnya penerimaan bea masuk,” ujar Sakop, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dari sisi belanja negara, realisasi mencapai Rp17.453,53 miliar dari pagu Rp18.213,84 miliar. Namun demikian, belanja Transfer ke Daerah (TKD) mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen secara tahunan.
Sakop menyoroti adanya isu strategis berupa gagal salur dana TKD pada tahun anggaran 2025. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.
“Gagal salur TKD disebabkan keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan, perubahan rencana kegiatan, serta adanya legacy issue dan permasalahan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, pada level Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan daerah agregat se-Maluku Utara terealisasi sebesar Rp14.359,20 miliar. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1.899,51 miliar atau tumbuh 60,22 persen secara tahunan, mencerminkan perbaikan kemandirian fiskal daerah.
