Pakar Hukum: Kejagung Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK.

Admin RedMOL
0
Gedung Kejaksaan Agung RI(Dok:) 
Halsel-Redmol.id- Dalam kasus yang diduga kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun ini, menurut Fatahillah, harus dibuktikan perhitungan kerugian ini berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau masih dugaan berarti memang masih panjang penyidikannya, karena masih membutuhkan audit dari lembaga yang berwenang,” ungkapnya.

Sebelum ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Rabu (7/1/2026). Tapi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika itu menerangkan, kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK ketika itu cuma melakukan pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Penggeledahan yang dilakukan penyidik ketika itu dalam pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa alat-alat bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer.

Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka. KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)