Dalam patroli tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang KM Cantika 7F yang melayani rute Manado–Sofifi. Pemeriksaan difokuskan pada barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi masuknya miras ilegal melalui jalur laut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis captikus sebanyak satu dus air mineral. Dus tersebut berisi 16 botol berukuran 1,5 liter yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel Operasi Pekat Kie Raha I untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatgas Humas Operasi Pekat Kie Raha I Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa patroli dan pemeriksaan di pelabuhan merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Maluku Utara serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.
