Halsel-Redmol.id- Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) secara tegas mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional yang dilakukan oleh PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di kawasan Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, karena izin operasi perusahaan tersebut diduga ilegal dan cacat hukum.
Riswan Sanun Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT menyatakan bahwa operasi tambang PT MAI yang bertindak sebagai kontraktor dari PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining telah berlangsung tanpa persetujuan masyarakat pemilik ulayat serta tanpa dokumen perizinan yang sah, sehingga jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang legal dan berkeadilan.
“Sudah lebih dari lima bulan aktivitas pertambangan ini berlangsung tanpa dasar hukum yang kuat. Kami menilai ini adalah praktik perampasan ruang hidup masyarakat adat, sekaligus ancaman serius terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Maluku Utara,”
Riswan mengungkap perusahaan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin. Selama ini aktivitas perusahaan disebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.
Lebih lanjut, PP FORMAPAS MALUT mengungkap bahwa sikap acuh tak acuh PT MAI terhadap tuntutan warga yang telah berulang kali disampaikan sejak bulan Oktober 2025, termasuk dugaan pengrusakan dua unit kendaraan warga oleh karyawan perusahaan, menunjukkan kesewenang-wenangan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
Dalam pernyataannya, PP FORMAPAS MALUT juga menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian ESDM RI harus cepat mengambil langkah tegas yang strategis terhadap PT MAI.
PP FORMAPAS MALUT akan mendatangi Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Ilegal Maining yang dilakukan oleh PT MAI, di Desa Sagea-Kiya, Kec Weda Utara, Kab Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
