Permohonan ini menyoal penguatan kewenangan kepolisian yang dinilai berlebihan dan minim pembatasan normatif. Dengan demikian berpotensi menggerus prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pemohon II, Jorgiana Augustine menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk keberatan konstitusional terhadap desain norma KUHAP baru. Perubahan paradigma yang diusung justru menjauh dari fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan warga negara.
“Saat ini, saya sebagai pemohon, Jorgiana Augustine bersama Cho Yong Gi dan juga dengan pemohon-pemohon lainnya telah mengajukan Judicial Review terkait UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yang biasa dibilang KUHAP baru gitu,” ujarnya saat ditemui usai pengajuan di Gedung MK, Senin (2/2/2026).
Jorgiana mengakui permohonan ini bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum, melainkan kritik terhadap ketidakadilan normatif dalam KUHAP.
