Uji Materi KUHAP Baru ke MK: Mahasiswa Persoalkan Batas Kewenangan Kepolisian.

Admin RedMOL
0
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI, Unair, Unesa, UGM dan Unpad mengajukan berkas permohonan judicial review terhadap KUHAP Baru menyoal batasan kewenangan kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026).
HALSEL-RedMOL.ID-Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Negeri Surabaya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menyoal penguatan kewenangan kepolisian yang dinilai berlebihan dan minim pembatasan normatif. Dengan demikian berpotensi menggerus prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pemohon II, Jorgiana Augustine menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk keberatan konstitusional terhadap desain norma KUHAP baru. Perubahan paradigma yang diusung justru menjauh dari fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan warga negara.

“Saat ini, saya sebagai pemohon, Jorgiana Augustine bersama Cho Yong Gi dan juga dengan pemohon-pemohon lainnya telah mengajukan Judicial Review terkait UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yang biasa dibilang KUHAP baru gitu,” ujarnya saat ditemui usai pengajuan di Gedung MK, Senin (2/2/2026).

Jorgiana mengakui permohonan ini bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum, melainkan kritik terhadap ketidakadilan normatif dalam KUHAP.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)