Bea Cukai Ternate Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal

Admin RedMOL
0
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ary Patria Sanjaya didampingi Kepala Seksi Perbendaharaan, Zulhendrizal saat menggelar media gathering bersama media di ruangan media center Rabu, 4 Februari 2026.
Ternate–Redmol.id-Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Pada 2024, tercatat 61 penindakan dengan total 267.840 batang hasil tembakau. Sementara itu, pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 63 penindakan dengan 627.740 batang, atau naik hampir dua kali lipat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ary Patria Sanjaya, mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai Ternate dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Selain rokok, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal juga meningkat signifikan. Tahun 2024 hanya terdapat satu penindakan dengan barang bukti 22,8 liter. Pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi enam penindakan dengan total 386,95 liter miras ilegal yang berhasil disita,” kata Ary, saat gelar media gathering bersama media di Kantor Bea Cukai Rabu, 4 Februari 2026.

Untuk narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Malut dan BNN Provinsi Maluku Utara dalam penindakan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika (NPP). Sepanjang 2025, dilakukan tujuh penindakan dengan hasil antara lain ganja 2.321,4 gram, tramadol 380 strip, dan sabu 105 gram.

“Total kerugian negara dari penindakan hasil tembakau dan miras ilegal mencapai Rp773 juta. Sementara itu, denda ultimum remedium dari kedua jenis barang tersebut mencapai Rp445 juta. Nilai total barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Ary, mengakhiri.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)