Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ary Patria Sanjaya, mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai Ternate dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Selain rokok, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal juga meningkat signifikan. Tahun 2024 hanya terdapat satu penindakan dengan barang bukti 22,8 liter. Pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi enam penindakan dengan total 386,95 liter miras ilegal yang berhasil disita,” kata Ary, saat gelar media gathering bersama media di Kantor Bea Cukai Rabu, 4 Februari 2026.
Untuk narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Malut dan BNN Provinsi Maluku Utara dalam penindakan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika (NPP). Sepanjang 2025, dilakukan tujuh penindakan dengan hasil antara lain ganja 2.321,4 gram, tramadol 380 strip, dan sabu 105 gram.
“Total kerugian negara dari penindakan hasil tembakau dan miras ilegal mencapai Rp773 juta. Sementara itu, denda ultimum remedium dari kedua jenis barang tersebut mencapai Rp445 juta. Nilai total barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Ary, mengakhiri.
