Tepat Sebentar Malam Pukul 00.00, 2 Januari 2026 KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Dipenjara -

Admin RedMOL
0
Ilustrasi: Tepat Sebentar Malam 
Pukul 00.00, 2 Januari 2026 KUHP Baru  mulai Berlaku,

Ternate -Redmol.indonesia– Praktisi Hukum Maluku Utara, Sarwin Hi. Hakim S.H., menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif tepat pada pukul 00.00 atau memasuki 1 Januari 2026.


Sarwin mengatakan, dengan mulai berlakunya KUHP baru tersebut, sejumlah ketentuan pidana baru secara resmi diterapkan, termasuk aturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan yang dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru, khususnya yang menyentuh ruang privat warga negara serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap negara, perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.

“Aturan hukum yang menyentuh ruang privat tentu membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” ujar Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi hukum yang harus diketahui publik sejak awal.

“Pemberlakuan KUHP baru ini tentu membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami bersama. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Sarwin juga menyampaikan bahwa pengawasan publik menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP baru, agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Selain itu, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar warga memahami batasan-batasan hukum yang diatur dalam KUHP, sekaligus mengetahui mekanisme hukum yang tersedia apabila terjadi persoalan dalam penerapannya.

“Dengan pemahaman yang baik dan pengawasan bersama, diharapkan KUHP baru dapat diterapkan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)