Ternate -Redmol.Indonesia- Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan memuat sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian serta kritik publik, khususnya terkait potensi pembatasan kebebasan sipil.
KUHP baru setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 dan disebut pemerintah sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang selaras dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Namun, sejumlah pasal dinilai memiliki definisi yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Reuters pada Rabu (31/12), mengakui adanya risiko penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang terpenting adalah adanya pengawasan publik. Semua hal yang baru tentu tidak langsung sempurna,” ujar Supratman.
Aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai beberapa pasal dalam KUHP baru dapat mengancam kebebasan berpendapat serta membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Pemerintah, kata Supratman, menegaskan bahwa revisi KUHP ini telah disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya Indonesia saat ini, termasuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum pidana.
Beberapa ketentuan utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun. KUHP baru juga mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara
Pasal mengenai “penyerangan kehormatan atau martabat” turut menjadi sorotan karena mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai memiliki tafsir luas dan rawan digunakan untuk membungkam kritik.
Menteri Hukum menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Pemerintah juga menegaskan bahwa bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, akan tersedia mekanisme pengawasan guna membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai pengawasan publik dan komitmen penegakan hukum yang adil akan menjadi faktor penentu apakah KUHP baru benar-benar memperkuat sistem hukum nasional atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan sipil di Indonesia.
