HALSEL-REDMOL.ID- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Desakan tersebut menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggiring persoalan pinjaman daerah itu ke Kejati Maluku Utara. Menurut Usman, temuan Pansus menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk membuka dugaan pelanggaran prosedur, maladministrasi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
“Temuan Pansus DPRD Taliabu menunjukkan adanya indikasi serius penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga realisasi penggunaan pinjaman daerah. Kejati Maluku Utara tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar proses hukum segera dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Usman Mansur.
Berdasarkan ringkasan laporan Pansus Pinjaman Daerah Rp115 miliar, ditemukan bahwa pengajuan pinjaman ke DPRD tidak disertai dokumen pendukung resmi berupa proposal pinjaman. Selain itu, persetujuan DPRD atas pinjaman daerah tersebut tidak didasarkan pada dokumen persetujuan yang sah dari pemerintah daerah. Dalam pembahasan Pansus, pinjaman semula difokuskan pada tiga instansi, Dinas PUPR, Perindagkop, dan Perhubungan—namun dalam nota kesepakatan paripurna, pinjaman diarahkan secara umum untuk peningkatan infrastruktur .
Lebih lanjut, Pansus menemukan bahwa realisasi pinjaman daerah terfokus pada 10 paket kegiatan di Dinas PUPR, dengan nilai kontrak mencapai Rp113,85 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran hanya sekitar Rp87,46 miliar, sementara sisanya digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Pansus juga mencatat adanya sisa anggaran serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan total indikasi mencapai Rp16,65 miliar .
Usman Mansur menegaskan bahwa FORMAPAS Maluku Utara tidak hanya mendesak Kejati Maluku Utara, tetapi juga siap mengawal kasus ini hingga ke BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Pinjaman daerah adalah beban jangka panjang bagi masyarakat Pulau Taliabu. Jika pengelolaannya bermasalah, maka rakyat yang akan menanggung dampaknya. Karena itu, FORMAPAS menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke BPK dan KPK,” ujar Usman.
FORMAPAS Maluku Utara berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, menjadikan kasus pinjaman daerah Pulau Taliabu sebagai momentum penegakan hukum yang berkeadilan serta perbaikan tata kelola keuangan daerah di Maluku Utara.
