HALSEL-RedMOL.id- LAHAN - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. Ia mengaku geram lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahan tanah di kawasan Ubo-Ubo, Kota Ternate, yang diklaim sebagai aset Polda Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengaku geram lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahan tanah di kawasan Ubo-Ubo, Kota Ternate, yang diklaim sebagai aset Polda Maluku Utara.
Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, belum ada satu pun tanggapan atau balasan dari pihak warga yang menempati lahan tersebut.
Bahkan, belakangan muncul anggapan bahwa langkah somasi yang dilakukan Polda tidak memahami hukum.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengaku geram lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahan tanah di kawasan Ubo-Ubo, Kota Ternate, yang diklaim sebagai aset Polda Maluku Utara.
“Lahan Ubo-Ubo ini sudah kami layangkan somasi sebanyak tiga kali kepada warga yang tinggal di situ,” kata Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi di Sofifi, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebutkan, dari tiga kali somasi yang dilayangkan, belum ada satu pun tanggapan atau balasan dari pihak warga yang menempati lahan tersebut. Bahkan, belakangan muncul anggapan bahwa langkah somasi yang dilakukan Polda tidak memahami hukum.
“Kami siap jika ada pihak yang menyampaikan bahwa langkah Polda melanggar hukum atau tidak paham hukum terkait somasi tersebut,” tegasnya.
Ia menilai, somasi justru merupakan langkah persuasif yang ditempuh Polda Maluku Utara agar persoalan ini dapat diselesaikan secara perdata, bukan langsung melalui jalur hukum pidana.
“Kami memberikan somasi agar masyarakat yang merasa memiliki hak bisa menempuh gugatan perdata. Ini bentuk itikad baik, karena kami tidak serta-merta mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah Polda Maluku Utara juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah, mengingat nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 53 miliar. Dengan nilai sebesar itu, proses penyelesaiannya harus melalui mekanisme di tingkat Mabes Polri.
“Kalau mau ditempuh melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti lebih dulu. Itu kemudian dipaparkan ke Kapolri, lalu tim turun melakukan penghitungan nilai tanah,” jelasnya.
Namun hingga kini, kata Kapolda, belum terlihat adanya tindak lanjut konkret untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, meski pembahasan sudah beberapa kali dilakukan.
“Ini negara hukum. Kalau ada yang merasa memiliki hak, silakan gugat. Kami juga bisa saja mengambil langkah tegas sesuai sertifikat hak milik, tapi itu tidak kami lakukan karena menghormati proses hukum,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Maluku Utara kini menelusuri warga yang menempati lahan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari masing-masing pihak.
Diketahui, lahan seluas sekitar 4,5 hektare yang diklaim milik Polda Maluku Utara berada di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Lahan tersebut saat ini ditempati sekitar 168 kepala keluarga.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Saksi yang diperiksa terdiri atas tiga anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri, tiga lurah, serta 20 warga yang menempati lahan tersebut.
Polda Maluku Utara juga telah memasang tiga papan peringatan di lokasi, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Polda Maluku Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara, dengan luas 4,9 hektare.
Dalam papan peringatan itu juga dicantumkan ancaman pidana bagi pihak yang menempati lahan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan tanpa izin, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
