KPK Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar Gratifikasi yang Tak Wajib Dilaporkan

Admin RedMOL
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: KPK

Halsel-Redmol.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sebagai pedoman terbaru bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Penerbitan peraturan tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum terkait batasan gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip pencegahan korupsi.

Gratifikasi Keluarga Dikecualikan dari Kewajiban Lapor. 
Dalam aturan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga pada prinsipnya tidak wajib dilaporkan, selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan atau tugas penerima.

Keluarga yang dimaksud mencakup kakek atau nenek, orang tua dan mertua, suami atau istri, anak dan menantu, cucu, besan, paman dan bibi, serta saudara ipar dan kerabat lainnya. KPK menilai hubungan kekerabatan merupakan bagian dari relasi sosial yang wajar, sepanjang tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi kewenangan atau keputusan penerima gratifikasi.

Hadiah Rp1,5 Juta Tak Wajib Dilaporkan
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menaikkan batas nilai gratifikasi terkait acara keluarga dan keagamaan yang tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian dalam rangka pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, KPK menetapkan batas maksimal Rp1.500.000 per pemberi.

Nilai tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya yang membatasi maksimal Rp1.000.000 per pemberi. Dengan penyesuaian ini, hadiah atau tanda kasih dalam acara-acara tersebut tidak lagi mewajibkan penerimanya melapor ke KPK selama masih berada dalam batas nilai yang ditentukan.

Penyesuaian Gratifikasi Antar Rekan Kerja
Selain gratifikasi keluarga, KPK juga memperbarui ketentuan mengenai pemberian antar sesama rekan kerja. Untuk gratifikasi yang tidak berbentuk uang atau setara uang, seperti barang atau bingkisan, batas nilai wajar kini ditetapkan Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Ketentuan ini mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya yang membatasi Rp200.000 per pemberi dan total Rp1.000.000 per tahun. Sementara itu, ketentuan khusus mengenai gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang sebelumnya diatur dengan batas nilai tertentu, kini dihapus dalam regulasi terbaru.

Kewajiban Menolak dan Melapor Tetap Berlaku
KPK menegaskan bahwa pengecualian terhadap beberapa bentuk gratifikasi tidak menghilangkan kewajiban utama aparatur negara untuk menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan bahwa gratifikasi wajib dilaporkan, kecuali yang secara tegas dikecualikan atau memiliki nilai di bawah batas wajar.

Pelaporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.

Ancaman Pidana Tetap Mengacu UU Tipikor
KPK menegaskan bahwa ketentuan pidana gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, laporan gratifikasi yang tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal laporan dibuat dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Dengan berlakunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK berharap aparatur negara dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai bentuk gratifikasi yang dikecualikan dan yang wajib dilaporkan. Transparansi, kehati-hatian, dan penolakan gratifikasi sejak awal tetap menjadi prinsip utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi KPK sebagai rujukan resmi dalam pelaporan gratifikasi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)