Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya.

Admin RedMOL
0
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan,Senin (11/08/2025).

Halsel-Redmol.id-Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku menghadapi dilema saat menangani kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan tersangka usai mengejar orang penjambret istrinya.

Diketahui, Hogi menjadi tersangka lantaran dua penjambret yang dikejarnya meninggal dunia.

"Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku," kata Edy dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Oleh karenanya, ia menjelaskan jajaran Polres Sleman mencoba mencari bukti dan duduk perkara dalam kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sebab, ia mengatakan, tugas polisi bukan seperti hakim yang bisa memutus hukuman atas nama keadilan.

Namun, polisi memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

"Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim," ujarnya.

Tugas polisi bukan seperti hakim
Edy pun meyakini bahwa perbuatan Hogi mengejar dua pelaku penjambretan adalah bentuk spontanitas atau pembelaan terpaksa.

Namun, ia kembali menekankan tugas polisi adalah mengumpulkan bukti, bukan memberi keputusan berdasarkan keyakinan semata.

"Akan tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan," ucapnya

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya juga mencoba membuat terang kasus Hogi lewat bukti yang ada.

Bahkan, dari bukti yang ada, polisi pun menerima permohonan agar Hogi tidak ditahan karena kasusnya terkait perbuatan pembelaan terpaksa.

"Untuk ini pula ketika kami terima permohonan tidak dilakukan penahanan dan pinjem pakai barang bukti dari pemohon oleh sodara Hogi, kami pertimbangkan adalah selagi masih batas kewenangan kami, kami terima permohonan tersebut dan tidak kami lakukan penahanan sedikitpun dengan pertimbangan supaya yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan dalilnya pembelaan terpaksa," jelasnya.

Sebagai informasi, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39).

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)