HALSEL-REDMOL.id-Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat bersedia diwawancarai disela-sela kerja, Selasa (20/1/2026). Pada kesempatan itu ia memberikan peringatan keras bagi Kapolsek hingga Kasat Reskrim jajaran agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang ditangani
1. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memberikan peringatan keras bagi Kapolsek hingga Kasat Reskrim jajaran Polres
2. Warning ini agar Kapolsek hingga Kasar Reskrim bisa menuntaskan penanganan perkara yang belum diselesaikan
3. Kapolda: Saya harap penekanan ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dan benar
Dengan nada tegas ia meminta Kapolsek hingga Kasar Reskrim bisa menuntaskan penanganan perkara yang belum diselesaikan.
"Saya minta mereka bisa tingkatkan kinerja, "tegasna, Selasa (20/1/2026).
Penekanan ini ia harap ditindaklanjuti dengan menyelesaikan sejumlah kasus yang masih tertunggak.
Selain itu para Kasat dan Kapolsek juga bisa memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP kepada pelapor.
Dengan begitu para pelapor juga bisa mendapatkan penjelasan terhadap laporan yang pernah mereka laporkan semula baik di tingkat Polsek dan Polres.
"Harus berikan kepastian kepada pelapor dalam hal ini dengan SP2HP kepada pelapor agar mereka tahu kasusnya sudah sampai sini dan masih kendala di mana, "katanya.
Dikatakan, instruksi ini jelas harus bisa dicermati Kapolsek dan Kasat Reskrim agar bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika arahan ini tidak dilakukan maka kinerja para Kapolsek dan Kasat Reskrim yang diberikan bisa saja dianggap tidak maksimal.
"Kalau kinerja tidak maksimal, saya pastikan akan dievaluasi, masih banyak yang bisa mengisi posisi tersebut, "tegasnya.
Disisi lain juga, ia mengakui ada beberapa kendala yang sering dialami seperti halnya jajaran Polres yang jauh seperti Pulau Morotai, Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula.
Ini masih banyak infrastruktur masih banyak harus dibenahi sebab semua serba terbatas sementara masyarakat jika membutuhkan kepastian kasus jika sudah dilaporkan itu harus memakan biaya.
“Hal ini yang harus menjadi pertimbangan Kapolsek dan Kasat Reskrim agar bisa berikan kepastian kepada masyarakat perkara yang ditangani. Jelas ini akan jadi catatan penting agar bisa tingkatkan kinerja,” tandasnya.
Arahan Kapolda Maluku Utara ini agar jajaran Polres dan Polsek bisa selesaikan tunggakan kasus yang ditangani.
Salah satunya di Polres Ternate dalam penanganan kasus pembuangan bayi hingga saat ini penyidik Satreskrim belum adanya kepastian siapa dari pelaku pembuangan bayi tersebut.
