Diduga Mantan Kepsek SMK Perikanan Global Pratama Dowora, Gelapkan Dana KIP/PIP Tahun 2019-2024 Minta KADINAS Tindak Lanjuti.

Admin RedMOL
0
Foto; Diduga Gelapkan Dana PIP Mantan Kepsek SMK Dowora
Kalamun Ilyas S.Pd. -diMinta Kepada Kapolres Dan Kejari 
Lakukan Pemeriksaan Penggelapan Dana PIP

Halsel-RedMOL.ID- dugaan penggelapan dana PIP Oleh mantan kepsek SMK perikanan Global pratama, KALAMUN ILYAS  S.Pd  thn 2019-2024, yg sekarang menjabat sebagai Bendahara Dinas (BADINAS)-di Kabupaten Halmahera Selatan Tepatnya Kota Labuha 

Polemik penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Perikanan Global Pratama tepat di desa dowora, kecamatan gane barat selatan kabupaten Halmahera selatan, kerap mendapat perhatian publik.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah bagi keluarga prasejahtera, agar mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal, serta meringankan biaya pendidikan peserta didik, tetapi sebaliknya mantan kepala sekolah SMK Dowora, KALAMUN ILYAS. diduga mengambil Dana Bantuan untuk kepentingan pribadi. 

Dana bantuan PIP yang seharusnya untuk membantu siswa seperti membeli perlengkapan sekolah namun, kerap digelapkan oleh oknum sekolah, KALAMUN ILYAS.,mantan Kepsek SMK, P.GP Dowora, yang sekarang menjabat Sebagai Bendahara Dinas ( BADINAS) kabupaten Halmahera Selatan. 

Informasi tersebut didapat pada hari jumat tgl 30/2026- saat -RedMOL.ID.- Menerima laporan dari beberapa orang tua siswa yang enggan di sebut namanya, merasa dibohongi dalam pemberian program Indonesia pintar(PIP), dikatakan, sejumlah siswa/wi, yang mendapat Dana PIP di sekolah SMK P.GP. Dowora,dithn- 2019, sebayak.12 orang..adapaun keterangan lanjut dari salasatu siswa -sekitar 22 siswa penerima KIP, 
dan ditahun 2019 diberikan sebesar Rp.1.200( satu juta dua ratus ribu rupiah) persiswa, dan penerima PIP masi di rekrut/di ambil oleh pihak sekolah dengan alasan-"Biaya Sekolah-", keterangan tersebut memunculkan kesadaran publik maupun pihak yang di rugikan(siswa) bahwa Mantan Kepsek SMK Dowora, KALAMUN ILYAS,. telah melakukan tindakan pidana korupsi yg diatur dalam UU 31 thn 1999-yang telah di perbaharui dengan UU nmr 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi.-tegasnya.pada Jumat 30-2026.

Baca juga;
terdapat beberapa pasal krusial yang menjadi dasar penuntutan yaitu:

Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pelanggaran pasal ini membawa sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun .

Hingga, 2020- 2024 tidak ada keterangan pasti dari pihak sekolah maupun mantan kepsek SMK Dowora, alias anggaran PIP di tahun 2019-2024 diterima hanya 1X.yaitu dithn2019.- dan memungkinkan anggaran PIP sudah dimanfaatkan oleh Kalamun Ilyas,.dan Kami menduga Dana PIP telah dipergunakan dan sampai saat ini tidak diberikan kepada hak penerima,” jelasnya..

Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai lebih pada upaya peningkatan akses terhadap pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu,- kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan bendaha Dinas (BADINAS) mantan Kepala Sekolah SMK Dowora. Program PIP merupakan inisiatif prioritas pemerintah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi siswa dari keluarga rentan agar tidak putus sekolah . Penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak pendidikan siswa. 

sebagai orang tua wali murid yang seharusnya mendapat Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sangat mengharapkan kepada KADINAS, untuk menindaklanjuti persoalan ini.-

Baca Juga:
lebih lanjut dan jika diperlukan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pintu masuk guna penyelidikan kasus PIP di SMK. P.GP.Dowora yang di lakukan oleh oknum mantan kepsek SMK Dowora Kalamun Ilyas.

"Menurut kami bendahara dinas (BADINAS) sekaligus mantan kepsek SMK dowora, ini suda melanggar aturan, karena diduga telah mengambil Hak anak didik, kami minta kepada kapolres/polda,dan(KEJARI) Labuha, agar dapat memeriksanya dan menindaklanjuti,” tutupnya. 



Reporter; Arjun Usman

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)