Banjir Yaba Dinilai Bukan Bencana Alam, KPH Bacan Disorot Lalai Awasi Hutan hingga Fungsi Resapan Air Runtuh.

Admin RedMOL
0

Halmahera Selatan, RedMOL.idBanjir yang menerjang Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dinilai sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya tata kelola hutan, bukan semata faktor cuaca. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menuding Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara abai menjalankan fungsi pengawasan ekologis yang menjadi mandat utamanya.

Harmain menegaskan, hujan deras hanya menjadi pemicu, sementara akar persoalan terletak pada degradasi kawasan hutan yang dibiarkan berlarut-larut. Lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan hutan menyebabkan kawasan resapan air kehilangan fungsinya. Dampaknya, air hujan langsung meluap ke permukiman warga dan memicu banjir.

Ia menyebut, dalam kerangka pengelolaan kehutanan nasional, KPH merupakan garda terdepan pengelolaan hutan di tingkat tapak. KPH dibentuk untuk memastikan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, serta rehabilitasi kawasan hutan berjalan sesuai prinsip kelestarian. Ketika fungsi strategis ini tidak dijalankan secara serius, bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu.

Kondisi hutan di Bacan Barat Utara, menurut Harmain, kini menunjukkan gejala kerusakan yang mengkhawatirkan. Berkurangnya tutupan hutan berdampak langsung pada terganggunya sistem hidrologi. Air tidak lagi tertahan dan terserap tanah, melainkan mengalir bebas mengikuti lereng dan menghantam wilayah pemukiman. Situasi ini dinilai sebagai kegagalan pengelolaan hutan yang berujung pada ancaman keselamatan warga.

Secara hukum, pengelolaan hutan telah memiliki payung yang jelas. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menegaskan peran KPH sebagai unit pengelola hutan lestari. Ketentuan tersebut diperkuat dengan perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kerja pengelolaan kehutanan. Namun, Harmain menilai implementasi regulasi tersebut jauh dari harapan.

Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit kinerja KPH Bacan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi fungsi pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah diminta segera memetakan tingkat kerusakan lingkungan serta mempercepat rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, Harmain menilai banjir serupa akan menjadi peristiwa berulang, sementara masyarakat terus menanggung dampak dari kebijakan kehutanan yang gagal melindungi lingkungan.

“Selama pengawasan KPH lemah, banjir bukan lagi musibah alam, tapi akibat dari kelalaian pengelolaan hutan,” tegas Harmain Rusli.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)