Advertisement
Ternate, RedMOL.id - Tim kuasa hukum Angriani Yulien Mus, yang terdiri dari Hairul Rizal dan Nurul Mulyani, hari ini telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada terlapor Diny Apriliana Eka Putri, pemilik akun media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok atas nama Diny Apriana.
Hairul Rizal, saat ditemui di kediaman kliennya, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik. "Bukti surat tanda laporan atau tanda terima telah kami terima. Selanjutnya, kami meminta kepada Dirkrimsus Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pihak terlapor," ujarnya.
Sementara itu, Nurul Mulyani menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat unggahan-unggahan yang disebarluaskan oleh terlapor di media sosial. "Klien kami meminta agar masalah ini diproses secara hukum agar mendapatkan keadilan," tegas Nurul.
Terkait isu dugaan perselingkuhan yang mencuat di media sosial, Nurul menjelaskan bahwa rekaman percakapan antara kliennya dan seorang pejabat, yakni Wakapolres Taliabu, telah terjadi satu tahun yang lalu. "Percakapan tersebut bersifat pertemanan dan hanya merupakan bentuk candaan. Tidak ada unsur perselingkuhan di dalamnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa unggahan yang menyimpulkan adanya hubungan spesial antara kliennya dengan Wakapolres Taliabu adalah tidak benar. "Percakapan tersebut adalah komunikasi biasa antara sahabat. Jika ada yang menyimpulkan bahwa itu merupakan perselingkuhan, kami dengan tegas membantahnya," tutur Nurul.
Dengan adanya laporan ini, tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik tersebut. Mereka juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
RedMOL Ternate
