
Aksi tersebut digelar untuk mendesak KPK menelusuri kembali konstruksi perkara mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari, termasuk fakta dalam dakwaan yang menyebut nama Abdul Hamid Payopo alias Mito, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
Dalam pemberitaan yang mengutip uraian dakwaan, nama Mito disebut dalam rangkaian pengumpulan dan penyerahan uang, termasuk angka Rp873,285 juta. Fakta tersebut, menurut Formapas, perlu dijelaskan secara hukum dan tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam dokumen perkara.
Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan meminta transparansi dan kejelasan hukum.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta KPK mengusut setiap fakta dan alat bukti yang relevan. Kalau tidak terbukti, jelaskan secara hukum. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, jangan dibiarkan menggantung,” tegas Riswan.
Formapas Malut juga meminta Kementerian PU mengevaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara serta membuka kepada publik proses verifikasi rekam jejak dan integritas sebelum penunjukan tersebut.
Dalam aksi 5 Oktober, Formapas Malut akan menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak KPK mengusut dan menelaah kembali seluruh fakta yang relevan dalam perkara Amran Mustari, termasuk nama-nama yang muncul dalam konstruksi perkara.
2. Mendesak KPK memanggil dan mengklarifikasi Abdul Hamid Payopo alias Mito terkait fakta yang disebut dalam perkara, sepanjang diperlukan secara hukum.
3. Mendesak KPK menelusuri aliran dana, termasuk uraian Rp873,285 juta yang disebut dalam konstruksi perkara.
4. Mendesak Kementerian PU mengevaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara serta membuka proses verifikasi rekam jejak dan integritasnya.
“5 Oktober kami datang ke KPK dan Kementerian PU. Pesannya jelas: buka fakta, telusuri aliran dana, lakukan klarifikasi, dan jangan tutup mata terhadap pertanyaan publik mengenai jabatan strategis negara,” pungkas Riswan Sanun.
Editor:Wan
Redaksi:Arjun
