
Informasi mengenai dugaan harga tersebut dihimpun media ini dari keterangan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan apakah harga minyak tanah yang mereka bayar telah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, mengingat komoditas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat dan penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam informasi yang diterima media, pengelola pangkalan tersebut disebut warga dikenal dengan nama atau sapaan Mohtar T. Namun, status resmi pangkalan, identitas penanggung jawab, dasar penunjukan sebagai penyalur, serta harga jual sebenarnya masih membutuhkan verifikasi langsung dari pemerintah dan instansi berwenang.
Selain dugaan harga jual, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan papan nama pangkalan yang disebut belum terlihat terpasang di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas penyalur, harga resmi, kuota distribusi, dan legalitas operasional pangkalan.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang pernah disampaikan pada Desember 2024, HET minyak tanah untuk wilayah Kecamatan Oba Selatan disebut sebesar Rp5.500 per liter berdasarkan keputusan wali kota. Namun, ketentuan tersebut perlu kembali dicocokkan dengan keputusan pemerintah yang masih berlaku saat ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan besaran HET.
Apabila HET Rp5.500 per liter tersebut masih berlaku dan harga Rp7.000 per liter benar diberlakukan kepada masyarakat, maka terdapat dugaan selisih Rp1.500 per liter di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menambah beban masyarakat pengguna minyak tanah.
Sebelumnya, pada 2022 dan 2023, keterangan pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan juga pernah menyebut HET minyak tanah untuk Kecamatan Oba Selatan sebesar Rp5.300 per liter. Perbedaan angka tersebut membuat verifikasi terhadap keputusan HET terbaru menjadi penting agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak dilakukan berdasarkan informasi yang keliru.
Informasi lain yang dihimpun media menyebutkan bahwa pangkalan Sobdidi yang dikaitkan dengan Mohtar T diduga menerima pasokan minyak tanah sekitar lima ton dalam setiap distribusi. Namun, jumlah tersebut belum dapat dipastikan karena media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat membuktikan volume penerimaan maupun jadwal distribusi.
Karena itu, aparat dan instansi teknis dinilai perlu memeriksa dokumen distribusi untuk mengetahui jumlah kuota yang sebenarnya diterima pangkalan, frekuensi pasokan, wilayah penyaluran, serta kesesuaian antara volume yang diterima dan jumlah minyak tanah yang disalurkan kepada masyarakat.
Masyarakat meminta Polsek Oba Selatan dan Polres Tidore Kepulauan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut dugaan harga Rp7.000 per liter, tetapi juga mencakup legalitas pangkalan, dokumen penunjukan, bukti penerimaan minyak tanah, volume distribusi, serta bukti transaksi dengan masyarakat.
Desakan serupa diarahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan bersama instansi terkait agar turun langsung ke Desa Maidi. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan harga jual sebenarnya, status resmi pangkalan, serta mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.
Pengelola Belum Memberikan Penjelasan Terbuka
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan media ini kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola pangkalan. Saat informasi awal mengenai dugaan harga minyak tanah tersebut disampaikan kepada Mohtar T, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara langsung kepada wartawan.
Menjelang malam, anak Mohtar yang bernama Taufik kemudian menghubungi wartawan dan mempersoalkan pemberitaan yang telah dikirimkan kepada ayahnya. Dalam komunikasi tersebut, Taufik mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan harga minyak tanah dan jumlah pasokan yang diterima pangkalan.
Taufik juga meminta wartawan datang ke Maidi untuk bertemu langsung dengan Mohtar dan masyarakat. Ia mempertanyakan siapa warga yang memberikan informasi kepada media mengenai dugaan penjualan minyak tanah tersebut.
Wartawan kemudian meminta Taufik memberikan klarifikasi mengenai sejumlah substansi pemberitaan, termasuk harga minyak tanah yang dijual kepada masyarakat, volume minyak tanah bersubsidi yang diterima pangkalan setiap bulan, HET yang menjadi dasar penjualan, serta legalitas atau dokumen penunjukan pangkalan.
Namun, dalam komunikasi tersebut, Taufik belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut. Komunikasi kemudian berkembang menjadi perdebatan terkait pemberitaan dan sumber informasi yang diperoleh wartawan.
Wartawan selanjutnya meminta agar penjelasan diberikan langsung oleh Mohtar sebagai pihak yang disebut mengelola atau bertanggung jawab terhadap pangkalan. Setelah komunikasi dengan Taufik berakhir, wartawan mencoba menghubungi Mohtar melalui sambungan telepon, namun panggilan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Wartawan kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan harga Rp7.000 per liter, HET yang berlaku, volume distribusi, keberadaan papan nama pangkalan, serta legalitas pengelolaan pangkalan. Dalam balasannya, Mohtar menyampaikan bahwa dirinya yang meminta Taufik memberikan penjelasan dan mempersilakan wartawan datang ke Maidi untuk bertemu langsung dengannya apabila membutuhkan informasi.
Polisi dan Pemerintah Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini dipublikasikan, penjelasan substantif dari Mohtar mengenai harga minyak tanah, volume pasokan, HET yang digunakan, keberadaan papan nama, serta dokumen legalitas pangkalan belum disampaikan secara terbuka kepada media. Kondisi tersebut menjadi bagian dari catatan konfirmasi dalam pemberitaan ini, namun tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.
Masyarakat berharap Polsek Oba Selatan, Polres Tidore Kepulauan, Disperindagkop dan UKM, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan kebenaran dugaan harga Rp7.000 per liter, informasi pasokan sekitar lima ton, status resmi pangkalan Sobdidi, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penjualan di atas HET atau pelanggaran administratif, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.
Pada akhirnya, persoalan minyak tanah di Desa Maidi bukan hanya menyangkut dugaan selisih harga, tetapi juga transparansi distribusi, kepastian HET, legalitas penyalur, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Mohtar T selaku pihak yang disebut sebagai pengelola pangkalan maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Redaksi:Arjun
