
Foto:Gedung Isdik Kie Raha Malauku Utara
TERNATE, REDMOL.ID—Dugaan pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di ISDIK Kie Raha Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa mengaku pemotongan tersebut telah terjadi sejak beberapa angkatan dan menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai dasar maupun penggunaan dana yang dipotong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RedMOL.ID, sebanyak 28 mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2022 mengaku dana beasiswa yang mereka terima mengalami pemotongan setelah proses pencairan. Para mahasiswa mempertanyakan kebijakan tersebut karena tidak pernah menerima penjelasan tertulis maupun rincian penggunaan dana yang dipotong.
Keluhan serupa juga disampaikan mahasiswa angkatan 2021.
Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik pemotongan telah terjadi sejak dirinya menerima bantuan KIP Kuliah. Besaran potongan, menurutnya, bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta, bahkan disebut ada mahasiswa yang mengalami pemotongan lebih besar.
"Kami angkatan 2021 juga mengalami pemotongan saat dana KIP cair. Kampus yang memotong dengan alasan untuk keperluan tertentu, tetapi sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada kami," ujar salah seorang mahasiswa kepada RedMOL.ID melalui pesan WhatsApp.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dana KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang biaya pendidikan serta kebutuhan selama menempuh perkuliahan.
Selain dugaan pemotongan dana KIP, mahasiswa juga mengeluhkan kebijakan kampus yang menerapkan denda administrasi bagi mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi. Berdasarkan keterangan yang diterima, keterlambatan registrasi dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Menurut para mahasiswa, kebijakan tersebut justru menambah beban ekonomi, terutama bagi penerima KIP Kuliah yang mayoritas berasal dari keluarga dengan keterbatasan finansial. Mereka berharap pihak kampus lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan pelayanan akademik dibandingkan menerapkan sanksi administratif yang dinilai memberatkan.
"Kami dikenakan denda Rp50 ribu jika terlambat registrasi. Bagi kami, kebijakan itu terasa tidak wajar dan semakin membebani mahasiswa. Kami berharap kampus menjadi tempat yang mendukung proses pendidikan, bukan justru menambah tekanan melalui aturan seperti ini," ungkap mahasiswa tersebut.
Para mahasiswa mendesak pimpinan ISDIK Kie Raha Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pemotongan dana KIP Kuliah, termasuk dasar hukum dan mekanisme penggunaan dana yang dipotong. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kebijakan denda registrasi yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ISDIK Kie Raha Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan terkait dugaan pemotongan dana KIP Kuliah maupun penerapan denda registrasi. RedMOL.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kampus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: Arjun
