Diduga Tarik Pajak dari Aktivitas Galian C Ilegal, Kinerja BP2RD Kota Ternate Disorot.

Admin RedMOL
0
TERNATE,RedMOL.id– Kebijakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate dalam melakukan pemungutan pajak terhadap aktivitas galian C menjadi sorotan. Pasalnya, penarikan pajak tersebut diduga tetap dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.

Sorotan ini muncul di tengah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate yang dinilai turut ditopang oleh penerimaan pajak dari sektor galian C. Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah sebelum melakukan penarikan pajak, pemerintah daerah telah memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek pajak telah memiliki izin usaha yang sah.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut aspek administrasi perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Sebab, apabila pemerintah tetap memungut pajak dari aktivitas yang tidak memiliki legalitas pertambangan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Di lapangan, ditemukan praktik penggunaan izin pemerataan lahan sebagai dasar menjalankan aktivitas pengambilan material batuan. Padahal, izin pemerataan lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan penataan atau pemerataan kontur tanah dan bukan merupakan izin untuk melakukan eksploitasi maupun pengangkutan material hasil tambang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, legalitas usaha pertambangan seharusnya menjadi aspek fundamental yang diverifikasi sebelum suatu aktivitas dijadikan objek pemungutan pajak daerah. Pasalnya, kewajiban perpajakan tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang sejak awal tidak memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan hukum.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjadi salah satu pejabat yang disorot dalam polemik tersebut. Pemungutan pajak terhadap aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai mekanisme verifikasi legalitas wajib pajak sebelum dilakukan penagihan pajak daerah.

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum ada proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BP2RD Kota Ternate Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemungutan pajak terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)